Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh…..
Menjadi
suami yang shaleh merupakan idaman setiap laum adam yang ingin
mendapatkan surga dan setiap ikhwan punya kesempatan menjadi suami yg
shaleh yaitu dengan menjalankan semua bentuk tanggung jawab yang melekat
pada diri seorang suami secara ikhlas dan sabar seperti :
1. menafkahi secara lahir
Memberi
nafkah secara lahir adalah dengan memberi tempat berteduh, pakaian dan
makanan yang halal bagi istri dan keturunannya, sebagaimana firman Allah
:
Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi
Makan dan pakaian kepada Para
ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa
atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah
Maha melihat apa yang kamu kerjakan. ( Al Baqarah : 233)
Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu
dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada
mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu)
dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya. ( Ath Thalaaq : 6)
Dari
Mas’ud al-Badri r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Jikalau seseorang
lelaki memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat mengharapkan
keredhaan Allah, maka apa yang dinafkahkan itu adalah sebagai sedekah
baginya – yakni mendapat kan pahala seperti orang yang bersedekah.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari
Abu Abdillah (ada yang mengatakan namanya itu ialah Abu Abdirrahman)
iaitu Tsauban bin Bujdud, yakni hamba sahaya Rasulullah s.a.w., katanya:
“Rasulullah s.a.w. bersabda: “Seutama-utama dinar yang dinafkahkan oleh
seseorang lelaki ialah dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya, dan
juga dinar yang dinafkahkan kepada kenderaannya untuk berjuang
fi-sabilillah dan pula yang dinafkahkan kepada sahabat-sahabatnya untuk
berjuang fisabilillah juga.” (Riwayat Muslim)
2. Menafkahi secara batin
Salah satu kebtuhan manusia adalah krbutuhan akan hasyat biologisnya.
Yang mana hubungan bilologis tersebut akan menjadi perekat pernikahan
jika didasari atas cinta kepada Allah SWT. Maka Allah menetapkan bahwa
suami berkewajiban memenuhi kebutuhan batin seorang istri berdasarkan
fiman Allah :
isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah
tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah
dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar
gembira orang-orang yang beriman. ( Al Baqarah : 223)
3. Menjadi Imam
Dalam
konteks ini suami diharapkan bisa menjadi imam yang baik yakni sebagai
kepala keluarga mampu membimbing keluarganya kearah keluarga yang islami
dan mengarahkan kedalam hal kebaikan menurut ajaran Islam, yang termuat
dalam firman Allah :
kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena
Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah
mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka
mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (
An Nisaa’ : 34)
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291]
Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak
isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292]
Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan
pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak
bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak
bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang
tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya
janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
dan
perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu
dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang
memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang
yang bertakwa. ( Thaahaa : 132)
“Hai
sekalian orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari
siksa neraka – Bahan bakarnya adalah para manusia dan batu.” (at-Tahrim: 6)
Dari
‘Amir bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya r.a. katanya : “Rasulullah
S.A.W. bersabda : “Perintahlah anak-anakmu untuk menjalankan shalat di
waktu mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka, jikalau melalaikan
shalat di waktu mereka berumur sepuluh tahun. Juga pisahkanlah antara
mereka itu dalam masing-masing tempat tidurnya.” (Hadis hasan yang
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad yang Hasan.)
Dari Abu Hafsh iaitu Umar r.a. bin Abu Salamah, yakni Abdullah bin Abdul-asad. Ia adalah anak tiri Rasulullah s.a.w. [31]
katanya: “Saya pernah berada di pangkuan Rasulullah s.a.w. dan tanganku
– ketika makan – berputar di seluruh penjuru piring, lalu Rasulullah
s.a.w. bersabda padaku: “Hai anak, bacalah Bismillahi Ta’ala – sebelum
makan – dan makanlah dengan tangan kananmu, pula makanlah dari makanan
yang ada di dekatmu saja.” Maka senantiasa sedemikian itulah cara
makanku sesudah itu.” (Muttafaq ‘alaih)
31. Jadi Umar bin Abu Salamah itu anak tiri Rasulullah s.a.w., puteranya isteri beliau s.a.w. yang bernama Ummu Salamah.
Hadis
ini dengan jelas menyebutkan bahwa sekalipun sesuatu itu dipandang umum
sangat remeh dan tidak perlu diperhatikan, seperti adab kesopanan di
waktu makan dan minum, duduk, bermain-main, dll. akan tetapi agama islam
tetap menyerukan kepada orang tua agar hal-hal itu diajarkan serta
menegur mereka jika mereka berbuat yant tidak baik. Mengajarkan ini
wajib dilaksanakn sejak kecil.
4. Memperlakukan istri secara baik
Dalam
hal ini kita harus bias menjaga perasaan istri baik sebagai seorang
pendamping hidup dan sebagai seorang sahabat yang bisa menjadi tempat
keluh kesah karena rutinitas sehari-hari serta menjaga perasaannya
seperti jangan mencela hidangan yang dibuat sang istri, membatu di
dapur, mencuci dan yang sekiranya meringankan beban dari seorang istri.
Rasulullah SAW menilai bahwa suami yang baik adalah yang paling baik kepada istrinya
“Orang
mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaqnya,
dan sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (H.R.
Tirmidzi)
Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita
dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena
hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang
nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila
kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak. ( An Nisaa’ : 19)
[278]
Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan
paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang
meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang
lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau
dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau
tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
Apabila
empat hal diatas bisa dilakukan, insya Allah kita bisa menjadi seorang
suami yang ideal bagi seorang istri dan keturunannya dan bisa menjadi
kebanggaan bagi anak-anaknya kelak..semoga Allah meridhoi… :)