Indahnya Pernikahan Syar’i :
“Menggapai Berkah Dunia Akhirat”
Menikah
adalah dambaan semua umat manusia di muka bumi ini. Betapa indahnya
menjalani kehidupan bersama pasangan hidup dalam balutan keindahan
sakinah, mawaddah warahmah. Dalam ridha Allah swt yang menaungi
hari-hari. Islam memberikan tuntunan bagi siapapun yang akan menjalani
pernikahan, dengan cara yang lengkap, indah dan mempesona. Siapapun
yang ingin melakukan pernikahan dalam keberkahan, seharusnya melakukan
cara pernikahan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw agar kita
terhindar dari jalan yang sesat (bid’ah).
Beberapa hal yang harus dilakukan sebelum menikah antara lain adalah sebagai berikut :
1.Mengenal Calon Pasangan Hidup
Sebelum seorang laki-laki memutuskan untuk menikahi seorang wanita,
tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak
dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa laki-laki yang
akan menikahinya. Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini
maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya,
keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang
dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak
ketiga, baik dari kerabat si laki-laki atau si wanita ataupun dari orang
lain yang mengenali si laki-laki atau si wanita.
2. Shalat Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah swt agar
diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat
istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja,
akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang
untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini
untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan
hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu
pilihan.
3. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang laki-laki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya
telah terlebih dahulu dipinang oleh laki-laki lain dan pinangan itu
diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah
shallallahu ’alaihi wassalam pernah bersabda:
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh
saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya
(membatalkan pinangannya).”
4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyari’atkan pelamar untuk melihat
wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat
laki-laki yang meminangnya, agar masing-masing pihak benar-benar
mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Dari Jabir ra, bersabda Rasulullah saw, “Apabila salah seorang di antara
kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia
melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya”. Adapun
ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini
di antaranya adalah :
- Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
- Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang meminangnya.
5. Akad Nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
Adanya ijab qabul. Dalam perkawinan, yang dimaksud dengan “ijab qabul”
adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan
kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang di bawah
perwaliannya, untuk menikahkannya dengan laki-laki yang mengambil
perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu laki-laki bersangkutan
menyatakan menerima pernikahannya itu.
Adanya mahar (mas kawin). Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan
laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar. Islam tidak
menetapkan batasan nilai tertentu dalam mahar ini, tetapi atas
kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga
lebih menyukai mahar yang mudah dan sederhana serta tidak
berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda
Rasulullah saw, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”
Adanya Wali.
Dari
Abu Musa ra, Nabi saw bersabda, “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa
wali.” Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian
wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada,
barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu
atau seayah, kemudian anak saudara laki-laki. Sesudah itu barulah
kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Adanya saksi-saksi. Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.”
6. Walimah
Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf, “… Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.”
Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam sendiri menyelenggarakan walimah
ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu
’anhu disebutkan:
“Tidaklah Nabi shallallahu ’alaihi wassalam menyelenggarakan walimah
ketika menikahi isteri-isterinya dengan sesuatu yang seperti beliau
lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk
acara walimahnya dengan Zainab.”
Adapun sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut :
1. Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut
orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang
miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang
miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap
sejelek-jelek makanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam bersabda:
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang
dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang
miskin tidak diundang.”
2. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih,
sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits
Bukhari, An-Nasai, Baihaqi, dan lain-lain, dari Anas ra, bersabda
Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski
hanya dengan seekor kambing.” Akan tetapi dari beberapa hadits yang
shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging.
3. Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff
(sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang
menimbulkan suara gemerincing) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak
akan adanya pernikahan tersebut.
4. Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang
ke pesta perkawinan hendaknya mendo’akan kedua mempelai dan keluarganya.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah saw jika mengucapkan selamat
kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a, “Mudah-mudahan Allah
memberimu berkah. Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu
dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.”
7. Setelah Akad
Ketika mempelai pria telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia
ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan
beberapa perkara berikut ini:
Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya, karena
dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian
pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong
kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya.
Didapatkan dari perbuatan Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam,
beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana
berita dari Aisyah radhiyallahu’anha (HR. Muslim no. 590).
Berlaku lemah lembut kepada istrinya dan meletakkan tangan di atas
bagian depan kepala istri (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya. Dalil
sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam: “Apabila salah seorang
dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka
hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah subhanahu
wata’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta
kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau
ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari
kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di
atasnya’.”
Shalat dua rakaat bersamanya. “Bila engkau masuk menemui istrimu,
shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah subhanahu wata’ala
dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya,
urusanmu dengan istrimu.”