ANAK ADOPSI MENURUT ISLAM
A. Pengertian Anak Adopsi
Adopsi adalah pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya, lalu anak itu dia nasabkan kepada dirinya. Dalam syariat islam, anak adopsi tidak mendapatkan warisan. Dikarenakan bahwa adopsi tidak mengubah nasab seoarng anak. Hal ini didasarkan pada Q.S Al-Ahzab : 4-5, yang artinya :
Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan. Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah (Q.S Al Ahzab : 4-5)
Sebab turunnya ayat tersebut dikarenakan dari sebuah kisah yaitu ketika Rasulullah saw, mempunyai anak angkat Zaid bin Haristsah, suatu ketika ayah Zaid datng ke Makkah dan meminta kepada beliau agar menjual Zaid kepadanya atau memerdekakannya. Maka Rasulullah saw pun berkata, “Dia bebas dan boleh pergi kemana dia suka.” Tetapi Zaid tidak mau berpisah dari Rasulullah saw. Itu sebabnya, maka ayahnya menjadi marah dan berkata, “Wahai orang – orang Quraisy, saksikanlah bahwa Zaid (sekarang) bukan anakku lagi,” dan Rasul pun menimpali dengan berkata, “Saksikan pula oleh kalian bahwa dia sekarang adalah anakku
Secara legal, adopsi atau mengangkat anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Adopsi secara legal mempunyai akibat hukum yang luas, antara lain menyangkut perwalian dan pewarisan. Sejak keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat akan menjadi wali bagi anak angkat, dan sejak saat itu, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih kepada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan yang beragama Islam, bila dia akan menikah, maka yang menjadi wali nikah hanyalah orang tua kandung atau saudara sedarah.
Adopsi juga dapat dilakukan secara illegal, artinya adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua yang mengangkat dengan orang tua kandung anak yang diangkat. Adopsi secara illegal inilah yang disinyalir sebagai celah untuk kasus jual beli anak (trafficking).
Akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak angkat tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkatnya, dan dijadikan anak yang lahir karena perkawinan orang tua angkat. Akibatnya, seorang anak akan terputus hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, Oleh karena itu, secara otomatis, hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung harus merawat dan menghormati orang tua, layaknya orang tua kandung, dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat.
Sedangkan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam praktek pengadilan agama, berdasarkan pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia Inpres No I Tahun 1991 tangal 10 Juni 1991, menetapkan bahwa anak angkat ialah yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sendiri, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asli kepada orang tua angkat berdasarkan keputusan pengadilan.
B. Sumber Hukum
Dasar hukum adanya anak angkat dalam Islam adalah Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5:
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berdasarkan ayat ini, maka dapat diambil pelajaran sebagai berikut:
1. Adopsi dengan praktik dan tradisi di jaman Jahiliyyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.
2. Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan baik anak angkat itu diambil dari kerabat dekat maupun orang lain.
C. Status Anak Adopsi dalam Islam
Yusuf Qardhawi, ulama kelahiran Mesir tahun 1926 yang sejak tahun 1961 tinggal Doha Qatar, dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam, menguraikan secara singkat perihal pengangkatan anak menurut Islam.
Tradisi mengadopsi anak telah terjadi dari zaman jahiliyah di mana seseorang dibolehkan memungut anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri, dan berhak dibangsakan namanya kepada orang tua angkatnya, dan berikut berlaku hukum saling mewarisi antara anak angkat dan orang tua angkat. Inilah yang diharamkan.dalam Islam.
Prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam bukunya ‘Hukum Kewarisan Islam’ menyatakan bahwa Hukum Islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau dikenal dengan adopsi dalam arti terlepasnya anak angkat dari kekerabatan orang tua asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Islam mengakui bahkan menganjurkan mengangkat anak orang lain, dalam arti pemeliharaan.
Hal itu pernah terjadi pada diri Nabi Muhammad Saw dengan mengadopsi Zaid bin Haritsah seorang hamba sahaya yang dihadiahkan oleh isterinya Khadijah kepada Nabi Saw untuk merawatnya. Lalu karena sayangnya Nabi Saw kepada Zaid, beliau mengangkat Zaid menjadi anaknya sendiri, sehingga nama Zaid dipanggil oleh orang banyak menjadi Zaid bin Muhammad. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, Turmuzi dan Nasai, dari Ibnu Umar radhiallahu‘anhu : Tidaklah kami memanggil Zaid bin Harisah melainkan dengan panggilan Zaid bin Muhammad.
Tradisi jahiliyah tersebut tidak dibatalkan dalam Islam secara keseluruhan, artinya pengangkatan anak orang lain menjadi seperti anak sendiri tetap dianjurkan dalam Islam, akan tetapi hukumnya tidak sama dengan hukum adopsi yang berlaku pada masa jahiliyah, antara lain tidak boleh dinisbahkan namanya kepada orang tua angkatnya, tidak mewarisi, tidak berlaku seperti mahram.
Untuk pembatalan kebiasaan jahiliyah tersebut Allah Swt menurunkan ayat 4-5 surah al-Ahzab, dan peristiwa itu dikenal dengan peristiwa ibthaluttabanni (pembatalan hukum anak angkat), maka pembatalan itu direalisasikan oleh Nabi Saw dengan mengawini mantan isteri Zaid bin Haritsah, yang mana sebelumnya orang beranggapan bahwa isteri Zaid bin Haritsah yaitu Zainab binti Jahsy adalah menantu Nabi Muhammad Saw. Dengan kata lain, nikahnya Nabi Saw dengan Zainab binti Jahsy pupuslah anggapan orang tentang Zaid sebagai anak kandung Rasul Saw, dan mulai saat diturunkan ayat di atas Rasul Saw memanggil Zaid bin Harisah dan berkata : Engkau adalah Zaid bin Haritsah bin Syarahil.
Perkawinan Rasul Saw dengan Zainab binti Jahsy setelah diceraikan oleh Zaid dan habis masa tunggunya (iddah), menjadi dasar hukum dalam Fikih Islam untuk tidak memberlakukan anak angkat seperti anak kandung, dan berlakulah seperti orang lain, namun demikian tidak pula menutup kemungkinan untuk berbuat baik kepada anak angkat, atas prinsip tolong menolong, dalam berbuat baik dan ketaqwaan.
Secara panjang lebar Allah s.w.t. menjelaskan tentang halalnya mengawini bekas isteri anak angkat, yaitu ketika Rasulullah s.a.w. ragu dan takut bertemu dengan orang banyak ketika akan mengawini Zainab binti Jahsy, karena Zainab adalah mantan isteri Zaid bin Haritsah, atau dikenal dengan Zaid bin Muhammad. Hal ini sebagaimana difirmakan-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 37 – 40.
Mengangkat anak hukumnya Haram apabila, nasabnya dinisbatkan kepada orang tua yang mengangkatnya. Sedangkan mengangkat anak, apalagi anak yatim, yang tujuannya adalah untuk diasuh dan dididik tanpa menasabkan pada dirinya, maka cara tersebut sangat dipuji oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana dikatakan sendiri oleh Rasulullah SAW. dalam hadits riwayat Bukhari, Abu Daud dan Turmudzi: ‘Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini, sambil beliau menunjuk jari telunjuk dari jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya.’
Laqith atau anak yang dipungut di jalanan, sama dengan anak yatim, namun Yusuf Qardhawi menyatakan, bahwa anak seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu Sabil, yang dalam Islam dianjurkan untuk memeliharanya. Asy-Syarbashi mengatakan bahwa para fuqaha menetapkan, biaya hidup untuk anak pungut diambil dari baitul-mal muslimin. Hal ini sebagaimana dikatakan Umar bin Khattab r.a. ketika ada seorang laki-laki yang memungut anak, ‘pengurusannya berada di tanganmu, sedangkan kewajiban menafkahinya ada pada kami.’
Ummat Islam wajib mendirikan lembaga dan sarana yang menanggung pendidikan dan pengurusan anak yatim. Dalam kitab Ahkam al-Awlad fil Islam disebutkan bahwa Syari’at Islam memuliakan anak pungut dan menghitungnya sebagai anak muslim, kecuali di negara non-muslim. Oleh karena itu, agar mereka sebagai generasi penerus Islam, keberadaan institusi yang mengkhususkan diri mengasuh dan mendidik anak pungut merupakan fardhu kifayah. Karena bila pengasuhan mereka jatuh kepada non-muslim, maka jalan menuju murtadin lebih besar dan ummat Islam yang tidak mempedulikan mereka, sudah pasti akan dimintai pertanggungjawaban Allah SWT. Karena anak angkat atau anak pungut tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak angkat adalah, dapat disalurkan dengan cara hibah ketika dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.
Depag RI, (2002), Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Depag RI.
Depag RI, (2007), Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, Jakarta: Syaamil Al-Qur’an.
Fuad Mohd, Fakhruddin, (1991), Masalah Anak dalam Hukum Islam, Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya.
Kamisa, (2005), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern , Jakarta: Balai Pustaka.
Masjfuk Zuhdi, (1993), Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung.
A. Pengertian Anak Adopsi
Adopsi adalah pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya, lalu anak itu dia nasabkan kepada dirinya. Dalam syariat islam, anak adopsi tidak mendapatkan warisan. Dikarenakan bahwa adopsi tidak mengubah nasab seoarng anak. Hal ini didasarkan pada Q.S Al-Ahzab : 4-5, yang artinya :
Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan. Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah (Q.S Al Ahzab : 4-5)
Sebab turunnya ayat tersebut dikarenakan dari sebuah kisah yaitu ketika Rasulullah saw, mempunyai anak angkat Zaid bin Haristsah, suatu ketika ayah Zaid datng ke Makkah dan meminta kepada beliau agar menjual Zaid kepadanya atau memerdekakannya. Maka Rasulullah saw pun berkata, “Dia bebas dan boleh pergi kemana dia suka.” Tetapi Zaid tidak mau berpisah dari Rasulullah saw. Itu sebabnya, maka ayahnya menjadi marah dan berkata, “Wahai orang – orang Quraisy, saksikanlah bahwa Zaid (sekarang) bukan anakku lagi,” dan Rasul pun menimpali dengan berkata, “Saksikan pula oleh kalian bahwa dia sekarang adalah anakku
Secara legal, adopsi atau mengangkat anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Adopsi secara legal mempunyai akibat hukum yang luas, antara lain menyangkut perwalian dan pewarisan. Sejak keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat akan menjadi wali bagi anak angkat, dan sejak saat itu, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih kepada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan yang beragama Islam, bila dia akan menikah, maka yang menjadi wali nikah hanyalah orang tua kandung atau saudara sedarah.
Adopsi juga dapat dilakukan secara illegal, artinya adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua yang mengangkat dengan orang tua kandung anak yang diangkat. Adopsi secara illegal inilah yang disinyalir sebagai celah untuk kasus jual beli anak (trafficking).
Akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak angkat tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkatnya, dan dijadikan anak yang lahir karena perkawinan orang tua angkat. Akibatnya, seorang anak akan terputus hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, Oleh karena itu, secara otomatis, hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung harus merawat dan menghormati orang tua, layaknya orang tua kandung, dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat.
Sedangkan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam praktek pengadilan agama, berdasarkan pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia Inpres No I Tahun 1991 tangal 10 Juni 1991, menetapkan bahwa anak angkat ialah yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sendiri, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asli kepada orang tua angkat berdasarkan keputusan pengadilan.
B. Sumber Hukum
Dasar hukum adanya anak angkat dalam Islam adalah Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5:
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berdasarkan ayat ini, maka dapat diambil pelajaran sebagai berikut:
1. Adopsi dengan praktik dan tradisi di jaman Jahiliyyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.
2. Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan baik anak angkat itu diambil dari kerabat dekat maupun orang lain.
C. Status Anak Adopsi dalam Islam
Yusuf Qardhawi, ulama kelahiran Mesir tahun 1926 yang sejak tahun 1961 tinggal Doha Qatar, dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam, menguraikan secara singkat perihal pengangkatan anak menurut Islam.
Tradisi mengadopsi anak telah terjadi dari zaman jahiliyah di mana seseorang dibolehkan memungut anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri, dan berhak dibangsakan namanya kepada orang tua angkatnya, dan berikut berlaku hukum saling mewarisi antara anak angkat dan orang tua angkat. Inilah yang diharamkan.dalam Islam.
Prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam bukunya ‘Hukum Kewarisan Islam’ menyatakan bahwa Hukum Islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau dikenal dengan adopsi dalam arti terlepasnya anak angkat dari kekerabatan orang tua asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Islam mengakui bahkan menganjurkan mengangkat anak orang lain, dalam arti pemeliharaan.
Hal itu pernah terjadi pada diri Nabi Muhammad Saw dengan mengadopsi Zaid bin Haritsah seorang hamba sahaya yang dihadiahkan oleh isterinya Khadijah kepada Nabi Saw untuk merawatnya. Lalu karena sayangnya Nabi Saw kepada Zaid, beliau mengangkat Zaid menjadi anaknya sendiri, sehingga nama Zaid dipanggil oleh orang banyak menjadi Zaid bin Muhammad. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, Turmuzi dan Nasai, dari Ibnu Umar radhiallahu‘anhu : Tidaklah kami memanggil Zaid bin Harisah melainkan dengan panggilan Zaid bin Muhammad.
Tradisi jahiliyah tersebut tidak dibatalkan dalam Islam secara keseluruhan, artinya pengangkatan anak orang lain menjadi seperti anak sendiri tetap dianjurkan dalam Islam, akan tetapi hukumnya tidak sama dengan hukum adopsi yang berlaku pada masa jahiliyah, antara lain tidak boleh dinisbahkan namanya kepada orang tua angkatnya, tidak mewarisi, tidak berlaku seperti mahram.
Untuk pembatalan kebiasaan jahiliyah tersebut Allah Swt menurunkan ayat 4-5 surah al-Ahzab, dan peristiwa itu dikenal dengan peristiwa ibthaluttabanni (pembatalan hukum anak angkat), maka pembatalan itu direalisasikan oleh Nabi Saw dengan mengawini mantan isteri Zaid bin Haritsah, yang mana sebelumnya orang beranggapan bahwa isteri Zaid bin Haritsah yaitu Zainab binti Jahsy adalah menantu Nabi Muhammad Saw. Dengan kata lain, nikahnya Nabi Saw dengan Zainab binti Jahsy pupuslah anggapan orang tentang Zaid sebagai anak kandung Rasul Saw, dan mulai saat diturunkan ayat di atas Rasul Saw memanggil Zaid bin Harisah dan berkata : Engkau adalah Zaid bin Haritsah bin Syarahil.
Perkawinan Rasul Saw dengan Zainab binti Jahsy setelah diceraikan oleh Zaid dan habis masa tunggunya (iddah), menjadi dasar hukum dalam Fikih Islam untuk tidak memberlakukan anak angkat seperti anak kandung, dan berlakulah seperti orang lain, namun demikian tidak pula menutup kemungkinan untuk berbuat baik kepada anak angkat, atas prinsip tolong menolong, dalam berbuat baik dan ketaqwaan.
Secara panjang lebar Allah s.w.t. menjelaskan tentang halalnya mengawini bekas isteri anak angkat, yaitu ketika Rasulullah s.a.w. ragu dan takut bertemu dengan orang banyak ketika akan mengawini Zainab binti Jahsy, karena Zainab adalah mantan isteri Zaid bin Haritsah, atau dikenal dengan Zaid bin Muhammad. Hal ini sebagaimana difirmakan-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 37 – 40.
Mengangkat anak hukumnya Haram apabila, nasabnya dinisbatkan kepada orang tua yang mengangkatnya. Sedangkan mengangkat anak, apalagi anak yatim, yang tujuannya adalah untuk diasuh dan dididik tanpa menasabkan pada dirinya, maka cara tersebut sangat dipuji oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana dikatakan sendiri oleh Rasulullah SAW. dalam hadits riwayat Bukhari, Abu Daud dan Turmudzi: ‘Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini, sambil beliau menunjuk jari telunjuk dari jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya.’
Laqith atau anak yang dipungut di jalanan, sama dengan anak yatim, namun Yusuf Qardhawi menyatakan, bahwa anak seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu Sabil, yang dalam Islam dianjurkan untuk memeliharanya. Asy-Syarbashi mengatakan bahwa para fuqaha menetapkan, biaya hidup untuk anak pungut diambil dari baitul-mal muslimin. Hal ini sebagaimana dikatakan Umar bin Khattab r.a. ketika ada seorang laki-laki yang memungut anak, ‘pengurusannya berada di tanganmu, sedangkan kewajiban menafkahinya ada pada kami.’
Ummat Islam wajib mendirikan lembaga dan sarana yang menanggung pendidikan dan pengurusan anak yatim. Dalam kitab Ahkam al-Awlad fil Islam disebutkan bahwa Syari’at Islam memuliakan anak pungut dan menghitungnya sebagai anak muslim, kecuali di negara non-muslim. Oleh karena itu, agar mereka sebagai generasi penerus Islam, keberadaan institusi yang mengkhususkan diri mengasuh dan mendidik anak pungut merupakan fardhu kifayah. Karena bila pengasuhan mereka jatuh kepada non-muslim, maka jalan menuju murtadin lebih besar dan ummat Islam yang tidak mempedulikan mereka, sudah pasti akan dimintai pertanggungjawaban Allah SWT. Karena anak angkat atau anak pungut tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak angkat adalah, dapat disalurkan dengan cara hibah ketika dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.
Depag RI, (2002), Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Depag RI.
Depag RI, (2007), Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, Jakarta: Syaamil Al-Qur’an.
Fuad Mohd, Fakhruddin, (1991), Masalah Anak dalam Hukum Islam, Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya.
Kamisa, (2005), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern , Jakarta: Balai Pustaka.
Masjfuk Zuhdi, (1993), Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung.
0 komentar:
Posting Komentar