PINTU TAUBAT


Apakah pintu taubat masih terbuka? Sedangkan dosaku teramat banyak … Bahkan dosa tersebut terus berulang. Dan sekarang aku ingin bertaubat.
Tidak perlu berputus asa, saudaraku. Jika benar engkau ingin bertaubat dan kembali jadi baik, pintu taubat begitu terbuka.
Ingatlah ayat,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (53) وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (54)
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54).
Saudaraku … Setiap Dosa Bisa Diampuni
Ayat di atas adalah seruan untuk segenap orang yang terjerumus dalam maksiat, baik dalam dosa kekafiran dan dosa lainnya untuk bertaubat dan kembali pada Allah. Ayat tersebut memberikan kabar gembira bahwa Allah mengampuni setiap dosa bagi siapa saja yang bertaubat dan kembali pada-Nya. Walaupun dosa tersebut amat banyak, meski bagai buih di lautan (yang tak mungkin terhitung). Sedangkan ayat yang menerangkan bahwa Allah tidaklah mengampuni dosa syirik, itu maksudnya adalah bagi yang tidak mau bertaubat dan dibawa mati. Artinya jika orang yang berbuat syirik bertaubat, maka ia pun diampuni. Lihat keterangan Ibnu Katsir mengenai ayat di atas dalam kitab tafsir beliau.
Dalam ayat lain disebutkan,
أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya?” (QS. At Taubah: 104).
وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110).
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (145) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (146)
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 145-146).
Kepada orang Nashrani yang menyatakan ideologi trinitas, masih Allah seru untuk bertaubat. Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al Maidah: 73).
Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala berfirman,
أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 74). Walau mereka -Nashrani- berkata keji dengan mengatakan bahwa Allah adalah bagian dari yang tiga, namun Allah masih memiliki belas kasih dengan menyeru mereka untuk bertaubat jika mereka mau.
Lihatlah orang yang telah membunuh wali Allah, juga diseru untuk bertaubat jika mereka ingin,
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ
Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al Buruj: 10). Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Lihatlah pada orang-orang yang merasa mewah tersebut, mereka telah membunuh wali-wali Allah dan Allah masih menyeru mereka untuk bertaubat.”
Ayat semisal di atas teramat banyak yang juga menerangkan tentang hal yang sama bahwa setiap dosa bisa diampuni bagi yang mau bertaubat. Lihatlah sampai dosa kekafiran pun bisa Allah ampuni jika kita benar-benar bertaubat, apalagi dosa di bawah itu. Sehingga tidak boleh seorang hamba berputus asa dari rahmat Allah walau begitu banyak dosanya. Karena ingatlah saudaraku bahwa pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas.
Segeralah Bertaubat, Jangan Tunda-Tunda!
Setelah Allah menyebutkan ayat di atas, lalu Allah mendorong untuk segera bertaubat, jangan ditunda-tunda. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.
Waspada dengan Berputus Asa dari Rahmat Allah
Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya,
عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Hadits ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat dan luasnya ampunan Allah termasuk dosa besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjadi hamba yang tidak berputus asa dari luasnya rahmat dan ampunan Allah.
Read more >>

Lima Shalat Sunnah yang Bisa Anda Jaga


Lima Shalat Sunnah yang Bisa Anda Jaga

1- Shalat Sunnah Rawatib

مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728)

2- Shalat Tahajjud

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah)

3- Shalat Witir

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

“Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

4- Shalat DhuhaDari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no. 720)

5- Shalat Isyroq

Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama'ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi/ shahih dilihat dari jalur lainnya)
Read more >>

Definisi Nikah ‘Urfi..


Definisi Nikah ‘Urfi
Masalah yang sedang kita bahas ini dalam istilah fiqih kontemporer dikenal dengan istilah Zawaj ‘Urfi yaitu
suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan (baca: KUA).[1]
Disebut dengan nikah ‘urfi (adat) karena pernikahan ini merupakan adat dan kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat muslim sejak masa Nabi dan para sahabat yang mulia, di mana mereka tidak perlu untuk mencatat akad pernikahan mereka tanpa ada permasalahan dalam hati mereka.[2]
Dari definisi di atas, dapat kita fahami bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan yang menonjol antara pernikahan syar’i dengan pernikahan ‘urfi, perbedaannya hanyalah antara resmi dan tidak resmi, karena pernikahan ‘urfi adalah sah dalam pandangan syar’i disebabkan terpenuhinya semua persyaratan nikah seperti adanya wali dan saksi, hanya saja belum dianggap resmi oleh pemerintah karena belum tercatat oleh pegawai KUA setempat sehingga mudah untuk digugat.
DR. Abdul Fattah Amr berkata: “Nikah ‘urfi mudah untuk dipalsu dan digugat, berbeda dengan pernikahan resmi yang sulit untuk digugat”.[3]
Faktor-Faktor Pendorong Nikah ‘Urfi
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang untuk memilih pernikahan tanpa dicatat di KUA. Di antaranya adalah:
1. Faktor Sosial:
a. Problem Poligami
Syari’at Islam membolehkan bagi seorang laki-laki yang mampu untuk menikah lebih dari satu istri. Sebagian kaum lelaki ingin mempraktekkan hal ini, namun ada hambatan sosial yang menghalanginya, sebab poligami dipandang negatif oleh masyarakatnya atau undang-undang Negara yang mempersulit poligami atau bahkan melarangnya. Nah, tatkala ada seorang yang ingin berpoligami dan dalam waktu yang sama dia ingin menjaga keutuhan keluargannya, di situlah dia memilih jalan pernikahan model ini.
b. Undang-Undang Usia
Dalam suatu Negara, biasanya ada undang-undang tentang usia layak menikah. Di saat ada seorang pemuda atau pemudi yang sudah siap menikah tetapi belum terpenuhi usia dalam undang-undang, maka diapun akhirnya memilih jalan ini.
3. Tempat Tinggal Yang Tidak Menetap
Sebagian orang tidak menetap tempat tinggalnya karena terikat dengan pekerjaan yang digelutinya. Terkadang dia harus tinggal beberapa waktu yang cukup lama sedangkan istrinya tidak bisa menemaninya di sana. Dari situlah dia memilih pernikahan model ini guna menjaga kehormatannya.
2. Faktor Harta
Dalam sebagian suku atau Negara masih mengakar adat jual mahal maskawin alias mahar sehingga menjadi medan kebanggaan bagi mereka. Nah, tatkala ada pasangan suami istri yang ridho dengan mahar yang relatif murah, mereka menempuh pernikahan model ini karena khawatir diejek oleh masyarakatnya.
3. Faktor agama
Termasuk faktor juga adalah lemahnya iman, dimana sebagian orang lebih menempuh jalan ini untuk memenuhi hasratnya bersama kekasihnya dan tidak ingin terikat dalam suatu pernikahan resmi.[4]
Sejarah Pencatatan Akad Nikah
Kaum muslimin pada zaman dahulu mencukupkan diri untuk melangsungkan nikah dengan lafadz dan saksi, tanpa memandang perlu untuk dicatat dalam catatan resmi. Namun, dengan berkembangnya kehidupan dan berubahnya keadaan, di mana dimungkinkan para saksi untuk lupa, lalai, meninggal dunia dan sebagainya, maka diperlukan adanya pencatatan akad nikah secara tertulis.[5]
Awal pencatatan akad nikah adalah ketika kaum muslimin mulai mengakhirkan mahar atau sebagian mahar, lalu catatan pengakhiran mahar tersebut dijadikan sebagai bukti pernikahan.
Syaikhul Islam mengatakan: “Para sahabat tidak menulis mahar karena mereka tidak mengakhirkannya, bahkan memberikannya secara langsung, seandainya di antara mereka ada yang mengakhirkan tetapi dengan cara yang baik. Tatkala manusia mengakhirkan mahar padahal waktunya lama dan terkadang lupa maka mereka menulis mahar yang diakhirkan tersebut, sehingga catatan itu merupakan bukti kuat tentang mahar dan bahwasanya wanita tersebut adalah istrinya”.[6]

Manfaat Pencatatan Akad Nikah
Pencatatan akad nikah secara resmi memiliki beberapa manfaat yang banyak sekali, di antaranya:
  1. Menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dan sebagainya. Catatan resmi ini merupakan bukti otentik yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tersebut.
  2. Menyelesaikan persengkatan antara suami istri atau para walinya ketika mereka bersengketa dan berselisih, karena bisa jadi salah satu di antara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari.
  3. Catatan dan tulisan akan bertahan lama jangka waktunya, sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan masih bisa digunakan setiap waktu. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah satu cara penentuan hukum.
  4. Catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya.
  5. Menutup pintu pengakuan-pengakuan dusta dalam pengadilan, di mana bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak mengaku telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan mencemarkan kehormatannya hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi palsu.[7]

Bila Undang-Undang Mewajibkan Pencatatan Akad Nikah
Melihat manfaat-manfaat pencatatan akad nikah di atas, maka hampir semua Negara sekarang membuat undang-undang agar pernikahan warganya dicatat oleh pegawai yang telah ditunjuk pemerintah. Undang-undang ini merupakan politik syar’i[8] yang ditetapkan oleh pemerintah karena memandang maslahat di baliknya yang sangat besar sekali yaitu untuk menjaga hak dan khawatir adanya pengingkaran.[9]
Kita tidak boleh lupa bahwa agama Islam dibangun di atas maslahat dan menolak kerusakan. Seandainya saja undang-undang ini disepelehkan pada zaman sekarang niscaya akan terbuka lebar kerusakan dan bahaya yang sangat besar serta pertikaian yang berkepanjangan, tentu saja hal itu sangat tidak sesuai dengan syari’at kita yang indah.
Jadi, apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang sah dan wajib bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59)
Al-Mawardi berkata: “Allah mewajibkan kepada kita untuk mentaati para pemimpin kita”.[10]
Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang mewajibkan kepada kita untuk taat kepada pemimpin selama perintah tersebut bukan suatu yang maksiat.[11]
Dalam sebuah kaidah fiqih yang populer dikatakan:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Ketetapan pemerintah pada rakyat tergantung kepada maslahat (kebaikan).[12]
Lantas, masalahat apa yang lebih besar daripada menjaga kehormatan dan nasab manusia?!!!
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: Perintah pemerintah terbagi menjadi tiga macam:
  1. Perintah yang sesuai dengan perintah Allah seperti sholat fardhu, maka wajib mentaatinya.
  2. Perintah yang maksiat kepada Allah seperti cukur jenggot, maka tidak boleh mentaatinya.
  3. Perintah yang bukan perintah Allah dan bukan juga maksiat kepada Allah seperti undang-undang lalu lintas, undang-undang pernikahan dan sebagainya yang tidak bertentangan dengan syari’at, maka majib ditaati juga, bila tidak mentaatinya maka dia berdosa dan berhak mendapatkan hukuman setimpal.
Adapun anggapan bahwa tidak ada ketaatan kepada pemimpin kecuali apabila sesuai dengan perintah Allah saja, sedangkan peraturan-peraturan yang tidak ada dalam perintah syari’at maka tidak wajib mentaatinya, maka ini adalah pemikiran yang bathil dan bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.[13]

Apakah Pencatatan Akad Merupakan Syarat Sahnya Nikah?
Betapapun pentingnya pencatatan akad nikah pada zaman sekarang yang penuh dengan fitnah dan pertikaian. Sekalipun demikian, pencatatan akad nikah dalam catatan resmi KUA bukanlah sebuah syarat sahnya sebuah pernikahan. Artinya, suatu pernikahan tetap hukumnya sah apabila telah terpenuhi semua syaratnya sekalipun tidak tercatat dalam KUA.  Hal ini berdasarkan argumen sebagai berikut:
  1. Tujuan pencatatan akad nikah adalah menjaga hak suami istri, dan nasab anak apabila terjadi persengketaan. Tujuan ini sudah bisa terwujudkan dengan adanya saksi dan mengumumkan pernikahan.
  2. Tidak ada dalil syar’i untuk mengatakan bahwa pencatatan akad nikah adalah syarat sahnya pernikahan.
  3. Pencatatan akad nikah tidak dikenal pada zaman Nabi, sahabat dan ulama salaf, mereka hanya mencukupkan dengan saksi dan mengumumkan pernikahan.
  4. Dalam persyaratan ini terkadang sulit realisasinya dalam sebagian tempat dan keadaan, seperti di pelosok-pelosok desa yang sulit mendapatkan pegawai resmi pencatatan akad nikah.[14]
Hukum Nikah Tanpa KUA
Karena masalah pencatatan akad nikah ini termasuk masalah kontemporer, maka tak heran biasanya para ulama berbeda pandang tentang hukumnya. Silang pendapat mereka dapat kita bagi sebagai berikut:
  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya boleh dan sah secara mutlak, karena pencatatan bukanlah termasuk syarat nikah dan tidak ada pada zaman Nabi dan sahabat.
  2. Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya haram dan tidak boleh pada zaman sekarang, karena itu termasuk nikah sirri yang terlarang dan melanggar peraturan pemerintah.
  3. Sebagian ulama berpendapat bahwa nikah tanpa KUA hukumnya sah karena semua syarat nikah telah terpenuhi hanya saja dia berdosa karena melanggar peraturan pemerintah yang bukan maksiat.
Setelah menimbang ketiga pendapat di atas, penulis lebih cenderung kepada pendapat ketiga yang mengatakan bahwa pernikahan tanpa KUA hukumnya adalah sah sebab pencatatan akad nikah bukanlah syarat sahnya nikah sebagaimana telah lalu. Hanya saja, bila memang suatu pemerintah telah membuat suatu undang-undang keharusan pencatatan akad nikah, maka wajib bagi kita untuk mentaatinya dan tidak melanggarnya karena hal itu bukanlah undang-undang yang maksiat atau bertentangan dengan syari’at bahkan undang-undang tersebut dibuat untuk kemaslahatan yang banyak. Apalagi, hal itu bukanlah suatu hal yang sulit, bahkan betapa banyak penyesalan terjadi akibat pernikahan yang tak tercatat di bagian resmi pemerintah[15].
Berikut ini sebuah fatwa tentang masalah ini dari anggota komisi fatwa Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, anggota Syaikh Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah Al-Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud:
Soal:
Dalam undang-undang Negara, seorang muslim dan muslimah yang ingin menikah dituntut untuk datang ke kantor pencatatan akad nikah, sehingga keduanya-pun datang ke kantor bersama para saksi dan melangsungkan akad nikah di sana. Apakah ini merupakan nikah yang syar’i? Bila jawabannya adalah tidak, maka apakah muslim dan muslimah harus mendaftar dan mencatat sebelum akad nikah sesuai dengan undang-undang? perlu diketahui bahwa pencatatan ini berfaedah bagi suami istri ketika terjadi sengketa?
Jawab:
Apabila telah terjadi akad ijab qobul dengan terpenuhinya semua syarat nikah dan tidak ada semua penghalangnya maka pernikahan hukumnya adalah sah. Dan apabila secara undang-undang, pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan maka hal itu wajib dipatuhi.[16]
Kesimpulan
Dari keterangan di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:
  1. Nikah tanpa pencatatan secara resmi oleh pegawai pemerintah hukumnya adalah sah selagi semua persyaratan nikah telah terpenuhi.
  2. Pencatatan nikah memang tidak ada pada zaman Nabi dan para sahabat, namun itu hanyalah politik syar’i yang tidak bertentangan dengan agama, bahkan memiliki banyak manfaat.
  3. Wajib bagi setiap muslim untuk mentaati undang-undang tersebut dan tidak melanggarnya karena ini termasuk salah satu bentuk ketaatan kepada pemimpin.
Read more >>

♥ Untuk Ananda Tercinta ♥


♥ Untuk Ananda Tercinta ♥

Nak, jauh sebelum kau hadir dalam kehidupan ayah dan ibu, kami senantiasa bermohon kepada Allah Swt agar dikaruniai keturunan yang sholeh dan sholihah, yang taat kepada Allah, berbakti kepada orang tua, rajin beribadah dan belajar, serta dapat menjadi penerus dakwah Ilallaah

Banyak rencana yang kami rancang, agar kelak bila kau hadir, kami sudah siap menjadi orang tua yang baik dan mampu mendidikmu dengan didikan yang sesuai dengan dinnul Islam, tuntunan kita seperti yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW kepada kita. Ayah dan Ibu ingin, kelak bila Allah mengamanahkan kepada kami seorang putri, maka dia akan berakhlaq seperti akhlaqnya Fatimah putri Rasulullah, dan bila Allah mengamanahkan seorang putra, maka dia akan seperti Ali

Setelah tanda kehadiranmu mulai tampak, Ibu sering mual, muntah-muntah, sakit kepala dan sering mau pingsan, Ibu dan Ayah bersyukur kepada Allah atas karunia-Nya, kami menjagamu sepenuh hati, serta senantiasa berharap, kelak kau lahir sebagai anak yang sehat, sempurna dan menyenangkan. Sejak dalam rahim, kami mencoba menanamkan kalimat-kalimat tauhid kepadamu dan berupaya mengenalkanmu kepada Sang Pencipta, dengan bacaan ayat-ayat suci-Nya, dengan senandung-senandung shalawat Nabi, dengan nasyid-nasyid yang membangkitkan semangat da’wah dan rasa keimanan kepada Allah yang Esa.

Saat kau akan lahir, Ibu merasakan sakit yang amat sangat, seolah berada antara hidup dan mati, namun Ibu tidak mengeluh dan putus asa, karena bayangan kehadiranmu lebih Ibu rindukan dibanding dengan rasa sakit yang Ibu rasakan. Ibu tak henti-hentinya berdo’ a, memohon ampunan dan kekuatan kepada Allah. Ayahpun tidak tidur beberapa malam untuk memastikan kehadiranmu, menemani dan menguatkan Ibu, agar sanggup melahirkanmu dengan sempurna. Bacaan dzikir dan istighfar, mengiringi kelahiranmu.

Begitu kau lahir, sungguh rasa sakit yang amat sangat sudah terlupakan begitu saja. Setelah tangismu terdengar, seolah kebahagiaan hari itu hanya milik Ibu dan Ayah. Air mata yang tadinya hampir tak henti mengalir karena menahan sakit, berganti menjadi senyum bahagia menyambut kelahiranmu. Ibu dan Ayah bersyukur kepada Allah Swt, kemudian Ayah melantunkan bacaan adzan dan iqomat ditelingamu, agar kalimat yang pertama kali kau dengar adalah kalimat Tauhid yang harus kau yakini dan kau taati selama hidupmu.

Saat pertama kali kau isap air susu Ibu, Ibu merasakan kenikmatan dan kebahagiaan yang tiada tara. Ibu ingin memberikan semuanya kepadamu, agar kau segera tumbuh besar dan sehat. Ibu berupaya supaya ASI ini dapat mencukupi kebutuhanmu. Ibu berupaya untuk selalu dekat denganmu, dan selalu mengajakmu kemanapun Ibu pergi, supaya kapanpun kau lapar, Ibu selalu siaga memberikan air surgawi karunia Ilahi itu kepadamu. Ibu berusaha untuk selalu siap siaga menjagamu, kapanpun dan dalam keadaan apapun. Saat malam sedang tidur lelap, Ibu akan terjaga bila kau tiba-tiba menangis karena popokmu basah atau karena kau lapar.

Saat sedang makan dan kau buang air besar, Ibu dengan rela menghentikan makan dan mengganti popokmu dulu. Dan semuanya, Ibu lakukan dengan senang hati, tanpa rasa risih dan jijik. Sejak kau masih dalam ayunan, Ibu senantiasa membacakan do’a dalam setiap kegiatan yang akan kau lakukan. Ibu bacakan do’a mau makan ketika kau hendak makan, do’a mau tidur ketika kau mau tidur, dan do’a apa saja yang harus kau tahu dan kau amalkan dalam kehidupan keseharianmu. Ibu bacakan selalu ayat kursi dan surat-surat pendek satu persatu setiap malam, dikala mengantarmu tidur, ayat-per ayat dan Ibu ulang berkali-kali hingga kau sanggup mengingatnya dengan baik, dengan harapan kau besar nanti menjadi penghafal Al Qu’ran.

Ketika kau sudah mampu berbicara, subhanallah, tanpa kami duga, kau telah hafal berbagai macam do’a dan beberapa surat pendek. Ibu bersyukur dan bangga kepadamu. Muncul harapan dalam hati ini, kelak kau tumbuh menjadi anak yang pintar dan rajin belajar. Tatkala kau mulai belajar sholat, dan usai sholat kau lantunkan do’a untuk orang tua, walau dengan bacaan yang masih belum sempurna, bercucur air mata ibu karena kau telah mampu melafalkan do’a itu. Timbul harapan dihati yang paling dalam, kelak hingga ketika Ibu dan Ayah tiada, kau tetap melantunkan do’a itu, karena do’amu akan memberikan kepada Ibu dan Ayah pahala yang tak henti-hentinya di yaumil-akhir. Kaulah asset masa depan bagi umi dan abi. Kau akan mampu menolong umi dan abi di yaumil-akhir nanti, bila kau menjadi anak yang sholihah. Nak, kehadiranmupun memberikan kepada Ibu dan Ayah pelajaran yang sangat berharga, kau mengingatkan kami tatkala masih sepertimu. Mengingatkan dengan lebih kuat lagi, betapa besar pengorbanan yang dilakukan oleh kakek nenekmu kepada kami, hingga Ibu dan Ayah tumbuh dewasa dan bahkan sampai menjadi orang tua seperti mereka.

Ibu dan Ayah sangat menyayangimu, karena kami ingin kaupun menjadi anak yang penyayang terhadap sesama. Kami hampir selalu menyertakan kata sayang dibelakang namamu saat memanggilmu, supaya hatimu senang dan gembira bersama Ibu dan Ayahi. Saat kau memasuki usia sekolah, Kami carikan sekolah yang baik untukmu. Sekolah yang memiliki visi pendidikan seperti yang Ibu dan Ayah inginkan.

Alhamdulillaah, saat kau mulai sekolah, telah banyak berdiri sekolah-sekolah Islam Terpadu, sehingga kami tidak kesulitan mencarikan sekolah untukmu. Ayah mengantarmu ke sekolah setiap pagi dan Ibu mendampingimu selalu hingga kau berani ditinggal di sekolah sendiri. Keperluan sekolahmu selalu kami upayakan, walau kadang harus dengan susah payah, agar kau bisa memperoleh pendidikan yang baik dan layak untuk kehidupanmu dimasa yang akan datang. Kami senantiasa berupaya membimbingmu untuk dapat melakukan segala sesuatu, agar saat besar nanti kau mampu melayani dirimu sendiri. Bila Ibu dan Ayah tidak mau melayanimu untuk hal-hal yang sudah dapat kau lakukan sendiri, itu bukan berarti kami tidak menyayangimu, tapi justru sebaliknya. Karena Ibu dan Ayah sayang sekali padamu, kau tidak boleh terlalu dimanjakan, hingga saat kau besar nanti, kau jadi anak yang mandiri dan serba bisa.

Maafkan Ibu dan Ayah bila sekali waktu (atau bahkan sering) memarahimu ketika kau membuat kesalahan yang berulang-ulang. Sungguh, sebenarnya Ibu dan Ayah tak ingin memarahimu, namun kamipun sadar bahwa kau harus tahu dan harus dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, agar saat kau dewasa dan telah bergaul dengan masyarakat umum nanti, kau bisa memilih untuk selalu melakukan yang haq dan meninggalkan yang bathil. Semoga kau tidak salah sangka. Maafkan pula bila Ibu dan Ayah selalu membatasi tontonan dan bacaanmu, karena dewasa ini sangat banyak media yang dapat merusak pendidikan yang sudah kami terapkan kepadamu. Itu semua kami lakukan, agar kau terpelihara dari hal-hal negatif yang akan mendangkalkan akhlaq dan perilakumu. Ibu dan Ayah ingin, kau menjadi anak yang faqih dalam hal agama, menjadi generasi Qur’ani, dan menjadi penerus dakwah Ilallaah. Inilah harapan Ibu dan Ayah kepadamu, sangat banyak dan sangat ideal. Oleh karenanya, kami senantiasa memohon petunjuk dan bimbingan dari Allah Yang Esa, yang Berkuasa dan Maha Agung, agar tidak salah langkah dalam mendidikmu.

Robbanaa hablanaa min azwaajinaa wadzurriyaatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lilmuttaqiina imaaman.. Aamiin.

♥ SEMOGA BERMANFAAT ♥
Read more >>

DO'A MOHON KEBERKAHAN...


Do'a Mohon Keberkahan

اَللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالِي وَوَلِدِيْ ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَنِيْ ، وَأَطِلْ حَيَاتِيْ عَلَى طَاعَتِكَ، وَأَحْسِنْ عَمَلِي، وَاغْفِرْلِي.

“Ya Allah, perbanyaklah harta kekayaanku dan juga anakku serta berikanlah berkah kepadaku atas apa yang telah Engkau karuniakan kepadaku. (Dan panjangkanlah kehidupanku pada ketaatan)”
(HR.At-Tirmidzi no.3604)


Do'a Agar Tergolong Orang-Orang yang BerIman

رَبِّ هَبْ لِى حُكْمًا وَأَلحِْقْنِى بِالصَّلِحِيْنَ وَاجْعَلْ لِّي لِسَانَ صِدْقٍ فِىاْلأَخِرِيْنَ وَاجْعَلْنِى مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيْمِ وَلاَ تُخْزِنِى يَوْمَ يُبْعَثُوْنَ

( Rabbi Hablii hukman wa alhiqni bish shaalihiina waj’allii lisaana sidqin fil akhiriina waj’alnii miwwaratsati jannatin na’iim wa laa tukhzinii yauma yub’atsuun )

Artinya :
“Ya Rabbku, berikanlah kepadaku hikmah dan masukkanlah aku kedalam golongan orang-orang yang shalih. Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang yang dating kemudian, serta jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh kenikmatan. Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan” ( QS.Asy-Syu’araa’ : 83-85 dan 87 )
Read more >>

Doa Agar cepat Hamil


Doa Agar cepat Hamil

Doa agar cepat hamil sangat diperlukan.Karena bagaimanapun kita sebagai manusia hanya bisa berusaha.Tetapi Tuhan yang menentukan.Berikut ini doa-doa yang biasa dibaca agar cepat diberi keturunan. (islam) yang saya dapat dari berbagai sumber.

1 perbanyak RABBIY LAA TADZARNIY FARDAN, WA ANTA KHAIRUL WARITSIIN.

2 Al Furqon 74, Al Anbiya 89, Al Imron 38.

3 “Robbi hablii milladunka dzurriyyatan thoyyibah. Innaka sami’ud du’aaa’”

4 ya musowiru...

Ada juga beberapa yang menganjurkan sbb :
Untuk Istri, lakukan puasa selama 7 hari (baik muslim maupun nonmuslim). Untuk suami puasa cukup 3 hari terakhir. Puasa dimulai hari Minggu maka berakhir hari Sabtu. Sementara sang suami mulai berpuasa mulai hari Kamis. Jadi sama-sama berakhir di hari Sabtu.
Amalan selama berpuasa :

1 Setiap akan berbuka puasa sediakan dua gelas air. Lalu bacakan Asma Allah : “Yaa Mushowwiru” sebanyak 21 kali.

2 Kemudian berdoa memohon kepada Allah, mohon diberikan karunia anak keturunan. Ingatlah, saat berbuka merupakan salah satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Lalu minumlah air tersebut untuk berbuka puasa.

3 Dimalam hari selepas isya sediakan 1 gelas air, bacakan Asma Allah : “Yaa Allah Yaa Rahman, Yaa Allah Yaa Rahiim” sebanyak kali. Kemudian embunkan air gelas tersebut semalaman. Saat bersahur, berdoa memohon kepada Allah agar diberikan anak keturunan, lalu minumlah air gelas tersebut.

Anjuran :
Istri tidak boleh menjauh dari anak kecil. Sebaliknya disarankan harus sering-sering dekat dengan anak kecil atau bayi siapa saja, apalagi ikut merawatnya. Jika perlakuan anda terhadap bayi baik, tulus dan benar. Maka anda pantas mendapat tanggungjawab sebagai seorang ibu (insyaAllah, lekas dikaruniai anak).

kalau belum berhasil juga,maka bersabarlah karena Allah itu sebaik-baiknya pembuat rencana.Pasti ada hikmahnya.Yang penting kita tetap berdoa agar cepat hamil.

Seoga Bermanfaat
Read more >>

Untuk Calon Istri Dalam Penantian...


Untuk Calon Istri Dalam Penantian...

Maafkanlah bila kuputuskan TALI cinta kita...
Maafkanlah bila kubuang rasa RINDU didada...
Maafkanlah bila kusingkirkan PERASAAN yang ada...

Bukan ku tak CINTA lagi padamu...
Bukan ku tak sayang lagi padamu sehingga tiada rindu lagi...
Bukan kupunya WANITA lain lalu kusingkirkan perasaan ini...

Karena semua itu akan menambah DOSAKU...
Karena semua itu HARAM dalam ISLAM...
Karena semua itu akan mencelakanku...
Karena semua itu akan melangkahkanku ke Jalan HINA...

Tetapi Wahai Calon istriku...
Akan kutuntun engkau kejalan yang dimuliakan ALLAH...
Akan kujadikan permaisuri diISTANA rumah kecilku...

Wahai Calon Istriku...
Akan secepatnya kubawa engkau dalam mahligai yang diRIDHAI-NYA...
Akan secepatnya kuLAFADZkan dan kuIKRARkan ijab-Qobul dihadapan WALI dan Penghulu...
Dan disaksikan oleh Ratusan Pasang mata...

Untuk itu Calon Istriku...
Jangan pernah lelah untuk bersabar...
Jangan pernah lelah untuk menanti...
Jangan pernah lelah untuk berdo'a dan ikhtiyar...

Jika WAKTU nya tiba akan kuTUNAIKAN janjiku...
Dan kita dapat MERAIH kebahagiaan BERSAMA....(^_^)
Read more >>

UNTUKMU CALON MAKMUMKU...


UNTUKMU CALON MAKMUMKU...

Bismillaahirrahmaanirrahiim,,

Duhai Ukhty,,,
Terurai kata seuntai Do'a slalu ku panjatkan Kepada ALLAH TA'ALA sebelum hadirnya diriku untuk menjemputmu semoga engkau sabar dalam menantikan ku.

Semoga ketegaran selalu ada pada dirimu sebelum aku dapat menghapus air matamu.

Semoga Ketabahan selalu ada pada hatimu sebelum aku datang untuk meringankan bebanmu.

Semoga keta'atan pada ALLAH dan ORANG TUAMU yang tetap no 1 sebelum aku hadir menjadi Imam yang perlu engkau Ta'ati nanti.

Duhai Ukhty,,,
Tetaplah bersabar dalam kesendirian yakinlah kita pasti akan bertemu bila saatnya sudah tiba.

Jangan bersedih bila aku tak hadir hari ini mungkin saja besok, lusa atau bulan depan dan mungkin tahun depan tetaplah yakin aku akan menjemputmu jadi Bidadariku di Dunia dan akhiratmu...insyaAllah !!

Duhai Ukhty,,
Masa penantian memang berat, membosankan, apalagi penantian yang engkau sendiri tidak tau kapan berakhirnya, namun bila engkau dapat mengerti kenapa ALLAH tidak mempertemukan kita dengan segera pasti engkau tidak bosan.

Taukah kenapa..?
Karena ALLAH memberi waktu untuk kita belajar Bagaimana menjadi ISTRI YANG BAIK Bagaimana menjadi IMAM YANG BAIK. Bagaimana Menjadi IBU YANG BAIK. Bagaimana menjadi AYAH YANG BAIK. Bagaimana menjadi MENANTU YANG BAIK.

Kita tidak akan bisa BAIK kalau tidak tahu TUNTUNANNYA dan TUNTUNANNYA adalah ILMU,
ILMU didapat hanya dengan BELAJAR dan mengamalkan,,

Jadi...
Tetaplah bersabar disana...
Tunggu aku untuk meminangmu..
Read more >>