RUMUS MENGHITUNG MASA HAID

RUMUS MENGHITUNG MASA HAID
............ Fiqih Wanita ...............

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,.....

Dikatakan bahwa ilmu tentang haid adalah ilmu yang paling sulit, dan banyak yg berkesimpulan salah tentang hukum haid, disebabkan masalah2 seputar haid begitu komplek.

Haid adalah masalah umum dan tidak bisa dihindari dalam kehidupan se hari2, dan tidak bisa lepas dari hukum syariah, karna haid berkaitan dengan ibadah, seperti shalat dan puasa dan berkaitan dengan hubungan suami isteri.

Karna itu para fuqaha memutuskan bahwa belajar ilmu haid hukumnya wajib ain bagi seorang wanita.

Sebagai langkah awal menghitung masa haid ialah mengerti apa definisi haid.
Haid ialah darah yg keluar dari rahim wanita melalui farji atas dasar sehat dan menjadi kebiasaan tanpa disebabkan melahirkan.

Awal mula seorang wanita berkemungkinan mengalami haid ialah saat ia memasuki usia 9 tahun kurang 16 hari, (dihitung per bulan : 30 hari). Darah yg keluar di bawah usia itu bukan darah haid.

Masa terpendek keluarnya darah haid ialah selama sehari semalam atau selama 24 jam tanpa henti. Dan masa terpanjang ialah 15 hari/malam, dengan masa keluarnya darah mencapai 24 jam, dihitung dari awal keluar darah.

Keluarnya darah haid bisa terus-menerus (ittishal), dan bisa juga ter putus2 (inqitha').
Darah disebut inqitha' (terputus/mampet) jika darah tidak keluar sama sekali.
Untuk mengetahui bahwa darah telah mampet yaitu dengan cara memasukkan sepotong kapas ke liang farji. Jika kapas masih bersih setelah diangkat, maka dipastikan darah telah mampet. Jika basah oleh darah, meski tidak berwarna darah, maka darah haid masih belum mampet.

Setelah mengetahui masa terpendek dan masa terpanjang keluarnya darah haid, perlu juga diketahui bahwa masa suci terpendek diantara dua kali masa haid adalah 15 hari/malam.

Menghitung Masa Haid :

1 . Darah yg keluar tidak mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15 hari/malam (secara terputus-putus) tidak disebut haid, tapi disebut istihadhoh (suci)

2 . Darah yg keluar mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15 hari/malam (terputus-putus atau terus-menerus), disebut darah haid semuanya.

3 . Darah yg masih keluar sesudah berlangsung hingga 15 hari/malam adalah darah istihadhoh (suci)

4 . Darah keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari/malam, lalu mampet dengan lama mencapai 15 hari/malam maka masa mampetnya darah adalah masa suci. Jika setelah itu darah keluar lagi, maka lihat no 1 dan 2.

5 . Darah keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari, mampet sebentar lalu keluar lagi hingga mencapai 15 hari/malam dihitung dari awal mampetnya darah pertama, maka masa mampetnya darah plus masa keluar darah kedua sebelum 15 hari dari awal mampetnya darah adalah masa suci. Selebihnya adalah darah haid.
Para ahli fiqih punya rumus mudah.

Mereka membuat batas minimal dan maksimal masa haid sekaligus masa minimal dan maksimal masa suci dari haid.

Misalnya :

- Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Berkata sekelompok ulama: “Tidak ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid“.

- Pendapat ini yg dibenarkan Syaikh Ibnu Utsaimin dengan dalil2 sebagai berikut:

Allah Ta`ala berfirman :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid“. (Al Baqarah: 222)

Dalam ayat di atas Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yg sedang haid adalah sampai selesainya haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yg keluar berapapun lama waktunya.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yg haid saat ia sedang melakukan ibadah haji :
Lakukanlah semua yg diperbuat oleh orang yg berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya ada tidaknya darah.

- Al-Imam As-Syafi'i rahimahullah :

Beliau dalam mazhabnya menyebutkan bahwa masa haid seorang wanita minimalnya sehari semalam dan maksimalnya 15 hari.
Kemudian masa suci dari haid minimalnya 15 hari, sedangkan maksimalnya tanpa batas.

Dengan dibuatnya rumus di atas, maka pertanyaan anda bisa dijawab dengan mudah.
Yg jadi titik masalah adalah apakah jeda 2 hari terputus dari keluarnya darahitu termasuk haidh atau suci dari haid ?

Dengan rumus di atas, maka bisa dipastikan bahwa dua hari yg tidak keluar darah itu tetap dianggap haid. Tidak bisa dianggap suci dari haid, karna batas minimal masa suci dari haidh adalah 15 hari.

Dan dikuatkan lagi dengan jumlah hari haid ditambah hari yg dianggap sebagai haidh, semua masih di bawah angka 15hari. Jumlahnya baru 10 hari.

Dua hari yg anda anggap sebagai masa suci dari haid itu tidak bisa dianggap sebagai masa suci.

Meski pada hakikatnya memang sama sekali tidak ada darah yg keluar selama 2 hari itu.

Namun secara hukum, anda masih dianggap mendapat haid dan haram berpuasa.
Sebab seorang wanita yg haid tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya di bulan lain. Al-'Adatu Muhakkamah

Mungkin anda bertanya, dari masa para ahli fiqih mendapatkan rumus2 itu.
Adakah dalil2 sharih dan shahih yg menyebutkan batas minimal dan maksimal itu?
Jawabnya adalah dari hasil pengamatan dan ijtihad para fuqaha'. Mereka melakukan eksperimen dan penelitian pada faal tubuh wanita.

Akhirnya mereka mengambil kesimpulan dan membuat rumus batas mininal dan maksimal.

Di sini yg berlaku adalah sebuah kaidah al-'adatu muhakkamah, yaitu suatu yg sudah menjadi kebiasaan,

meski tanpa dalil yg sharih dari nabi SAW, bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
Tentu saja karna merupakan hasil ijtihad, angka2 hari di atas tidak merupakan hal yg mutlak. Sangat mungkin terjadi perbedaan rumus oleh fuqaha' lainnya.

- Misalnya Al-Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah.
Sedangkan paling lama menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam,kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.

Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini:
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Haid itu paling sepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari. (HR Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yg dhaif)

- Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah dan istibra` lamanya satu hari

Wallau A'lam ....

Tentunya lebih pantas kita berilmu baru kemudian mengamalkannya.

Semoga bermanfaat
Barakallaahu fiikum

0 komentar:

Posting Komentar