Sungguh menyedihkan..
Saat seorang remaja wanita yg semestinya bebas & berprestasi ,Harus
terikat dalam hubungan yg tidak jelas, namun penuh tuntutan.
Sungguh mengkhawatirkan.. Saat seorang wanita yg mestinya mempersembahkan kecantikan dan dirinya untuk suaminya yg halal Namun merelakan keperawanannya pada lelaki yg belum tentu akan menjadi suaminya yg baik. Lebih pilu... Saat ia tak bisa meninggalkan lelaki itu, Karna takut tak ada jodoh yg mau menerimanya. Lalu berharap lelaki itu mau mempertanggung jawabkan perbuatan kotornya.. Akhirnya ia diperbudak oleh lelaki bejad yg bersembunyi di balik nama "CINTA".
Sahabatku... Yg sudah terlanjur berkubang dalam kemaksiatan , Segeralah kembali pada jalanNya Bertaubat sebelum terlambat Yg tidak pernah Jangan pernah terpikir untuk mendekatinya ,Karna sekali kau terjerumus Sangat berat untuk menjauh darinya
Ya Allah, Jadikan kami hamba yg selalu kau tuntun di jalan yg lurus. Ampuni jika kami pernah mendekati zina, dan golongkan kami sebagai hamba2Mu yg mendapatkan hidayah..
Dikatakan bahwa ilmu tentang haid adalah ilmu yang paling sulit, dan
banyak yg berkesimpulan salah tentang hukum haid, disebabkan masalah2
seputar haid begitu komplek.
Haid adalah masalah umum dan tidak bisa dihindari dalam kehidupan se hari2, dan tidak bisa lepas dari hukum syariah, karna haid berkaitan dengan ibadah, seperti shalat dan puasa dan berkaitan dengan hubungan suami isteri.
Karna itu para fuqaha memutuskan bahwa belajar ilmu haid hukumnya wajib ain bagi seorang wanita.
Sebagai langkah awal menghitung masa haid ialah mengerti apa definisi haid. Haid ialah darah yg keluar dari rahim wanita melalui farji atas dasar sehat dan menjadi kebiasaan tanpa disebabkan melahirkan.
Awal mula seorang wanita berkemungkinan mengalami haid ialah saat ia
memasuki usia 9 tahun kurang 16 hari, (dihitung per bulan : 30 hari).
Darah yg keluar di bawah usia itu bukan darah haid.
Masa
terpendek keluarnya darah haid ialah selama sehari semalam atau selama
24 jam tanpa henti. Dan masa terpanjang ialah 15 hari/malam, dengan masa
keluarnya darah mencapai 24 jam, dihitung dari awal keluar darah.
Keluarnya darah haid bisa terus-menerus (ittishal), dan bisa juga ter putus2 (inqitha'). Darah disebut inqitha' (terputus/mampet) jika darah tidak keluar sama sekali.
Untuk mengetahui bahwa darah telah mampet yaitu dengan cara memasukkan
sepotong kapas ke liang farji. Jika kapas masih bersih setelah diangkat,
maka dipastikan darah telah mampet. Jika basah oleh darah, meski tidak
berwarna darah, maka darah haid masih belum mampet.
Setelah
mengetahui masa terpendek dan masa terpanjang keluarnya darah haid,
perlu juga diketahui bahwa masa suci terpendek diantara dua kali masa
haid adalah 15 hari/malam.
Menghitung Masa Haid :
1 .
Darah yg keluar tidak mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15
hari/malam (secara terputus-putus) tidak disebut haid, tapi disebut
istihadhoh (suci)
2 . Darah yg keluar mencapai 24 jam, meskipun
berlangsung hingga 15 hari/malam (terputus-putus atau terus-menerus),
disebut darah haid semuanya.
3 . Darah yg masih keluar sesudah berlangsung hingga 15 hari/malam adalah darah istihadhoh (suci)
4 . Darah keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari/malam,
lalu mampet dengan lama mencapai 15 hari/malam maka masa mampetnya
darah adalah masa suci. Jika setelah itu darah keluar lagi, maka lihat
no 1 dan 2.
5 . Darah keluar mencapai 24 jam meskipun tidak
mencapai 15 hari, mampet sebentar lalu keluar lagi hingga mencapai 15
hari/malam dihitung dari awal mampetnya darah pertama, maka masa
mampetnya darah plus masa keluar darah kedua sebelum 15 hari dari awal
mampetnya darah adalah masa suci. Selebihnya adalah darah haid. Para ahli fiqih punya rumus mudah.
Mereka membuat batas minimal dan maksimal masa haid sekaligus masa minimal dan maksimal masa suci dari haid.
Misalnya :
- Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Berkata sekelompok ulama: “Tidak
ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid“.
- Pendapat ini yg dibenarkan Syaikh Ibnu Utsaimin dengan dalil2 sebagai berikut:
Allah Ta`ala berfirman :
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah
suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri
ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga
mereka suci dari haid“. (Al Baqarah: 222)
Dalam ayat di atas
Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yg sedang haid
adalah sampai selesainya haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum
haid berlaku selama ada darah yg keluar berapapun lama waktunya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yg haid saat ia sedang melakukan ibadah haji :
Lakukanlah semua yg diperbuat oleh orang yg berhaji. Namun jangan
engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci (HR. Muslim dalam Shahihnya
juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)
Nabi Shallallahu ‘alaihi
Wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan
beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya
ada tidaknya darah.
- Al-Imam As-Syafi'i rahimahullah :
Beliau dalam mazhabnya menyebutkan bahwa masa haid seorang wanita minimalnya sehari semalam dan maksimalnya 15 hari. Kemudian masa suci dari haid minimalnya 15 hari, sedangkan maksimalnya tanpa batas.
Dengan dibuatnya rumus di atas, maka pertanyaan anda bisa dijawab dengan mudah. Yg jadi titik masalah adalah apakah jeda 2 hari terputus dari keluarnya darahitu termasuk haidh atau suci dari haid ?
Dengan rumus di atas, maka bisa dipastikan bahwa dua hari yg tidak
keluar darah itu tetap dianggap haid. Tidak bisa dianggap suci dari
haid, karna batas minimal masa suci dari haidh adalah 15 hari.
Dan dikuatkan lagi dengan jumlah hari haid ditambah hari yg dianggap
sebagai haidh, semua masih di bawah angka 15hari. Jumlahnya baru 10
hari.
Dua hari yg anda anggap sebagai masa suci dari haid itu tidak bisa dianggap sebagai masa suci.
Meski pada hakikatnya memang sama sekali tidak ada darah yg keluar selama 2 hari itu.
Namun secara hukum, anda masih dianggap mendapat haid dan haram berpuasa. Sebab seorang wanita yg haid tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya di bulan lain. Al-'Adatu Muhakkamah
Mungkin anda bertanya, dari masa para ahli fiqih mendapatkan rumus2 itu. Adakah dalil2 sharih dan shahih yg menyebutkan batas minimal dan maksimal itu?
Jawabnya adalah dari hasil pengamatan dan ijtihad para fuqaha'. Mereka
melakukan eksperimen dan penelitian pada faal tubuh wanita.
Akhirnya mereka mengambil kesimpulan dan membuat rumus batas mininal dan maksimal.
Di sini yg berlaku adalah sebuah kaidah al-'adatu muhakkamah, yaitu suatu yg sudah menjadi kebiasaan,
meski tanpa dalil yg sharih dari nabi SAW, bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
Tentu saja karna merupakan hasil ijtihad, angka2 hari di atas tidak
merupakan hal yg mutlak. Sangat mungkin terjadi perbedaan rumus oleh
fuqaha' lainnya.
- Misalnya Al-Hanafiyah mengatakan bahwa
paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila
kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah. Sedangkan paling lama menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam,kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.
Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini:
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Haid itu paling sepat
buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari. (HR
Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yg dhaif)
- Sedangkan
Al-Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang
wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya
dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah dan istibra` lamanya satu hari
Wallau A'lam ....
Tentunya lebih pantas kita berilmu baru kemudian mengamalkannya.
karena takut kebahagiaan cinta ini akan sirna begitu saja,
''PENANTIAN'KU''
Ya Rabbku, Tak terasa waktu terus menanjak, Dan usiapun terus bertambah, Kaki pun terus menapak, Di atas garisan taqdir-Mu,
Langkah sendiriku tanpa pimpinan, Langkah sendiriku tanpa penuntun, Langkah sendiriku tanpa Imam, Dan Engkaulah yang selalu jadi Teman sendiriku,
Kadang lelah menghujam, Saat hati terantuk batu ujian, Kadang gundah datang menyerang, Saat langkah tiba di persimpangan, Namun Engkaulah penyembuh dan penunjuk jalanku.
Ya Ilahi Rabbi, Langkahku akan goyah tanpa kekuatan kasih-Mu, Langkahku akan goyah tanpa bimbingan-Mu, Langkahku akan goyah tanpa tuntunan-Mu Dan langkahku akan goyah tanpa campur tangan-Mu.
Semua telah menjadi ketetapan-Mu, Semua telah menjadi kepastian-Mu, Dan semua telah Engkau tulis di Lauh Mahfudz bagianku,,,,,
Rencana-Mu tak mampu kureka, Ketetapan-Mu tak mampu ku duha, Namun kuyakin itu senantiasa baik dan indah untukku. Sesuai kehendak-Mu.
Ya Allah Ilahi Rabbi, Aku akan lemah tanpa seorang teman, Yang akan menemani sendiriku memaknai semua yang Engkau sajikan, Karena dunia-Mu sarat dengan godaan, Yang setiap saat dapat menyesatkan Iman,
Penantian ini terasa panjang dan melalahkan, jika belum segera di akhirkan,,,, Ya Rabbi, segerakan aku seorang Imam, sebagai penyempurna separuh agamaku. Seorang Insan pilihan yg terbaik Sesuai kehendak-Mu dan dlm ridha-Mu. Aamiin Ya Rabb'alamiin,,,,,
~~~***LoVe***~~~
~¤ HIJRAH HATI ¤~ Duhai hati Apa yang kamu cari Isimu banyak terluja Kisahmu penuh sengketa Cukuplah dengan dusta Tidak perlu kau menadah Untuk jiwa yang tak pernah kisah Untuk arjuna yang singgah,lupakan dia Janjimu jangan kau lupa Untuk dia yang tidak di ketahui siapa Duhai hati Relakan dirimu dengan takdir-Nya Ikhlaskan jiwamu dengan dugaan-Nya Yakinlah pasti kau temui bahagia Yang hilangkan semua air mata Yang leraikan semua kecewa Kepada Allah hati di tuju Rahmat-Nya masih jauh untuk bertemu Tapi berusahalah dekatkan-Nya denganmu Terlalu jauh langkah ini berlalu Tapi ketenangan masih di rindu Dosa tetap melingkar padu Oh....hinanya sendu Sendu yang bukan selayaknya perlu ! Ya Allah... Ampunkan hati yang hina Ingatkan semua yang alpha Hijrah mencari redha Hanya itu yang di damba Ya Allah... Hati yang banyak cela Hijab yang belum sempurna Kata yang penuh nista Jiwa yang di lilit dosa Mengenang kasih yang tak berkesudahan Mengenang cinta yang tak indah Namun ya Allah Berapa lama pun hati itu menjauh Betapa banyak pun dosa yang menghimpit Jangan kau palingkan hati itu Jangan biarkan ia jemu Untuk terus meminta restu Untuk terus berhijrah ke situ Dalam rahmat waktu ini Yang masih aku pinjamkan lagi Semoga masih ada sinar menanti Cahaya tak kan padam lagi Untuk menyinari hati yang masih sendiri Lembaran baru akan di buka Pastinya ada suka dan duka Namun tabah tetap di pinta Dari-Mu yang tidak pernah lupa Senantiasa ada di sisi jua Ya Rahman Ya Rahim.... Kesyukuran di panjatkan setulusnya Keredhaan di cari sesungguhnya Keikhlasan di pahat semaunya Berkati hati itu ya Allah Moga ada sinar di ujung sana Setiap detik adalah hijrah Hijrah yang mendamba redha
ANGAN'KU
Menurutku menulis adalah suatu kebebasan,
luapan rasa yang tercurah dari hati penuh kejujuran,
dan aku memang bukan siapa-siapa,
mungkin buat sebagian orang coretanku tidaklah penting, tapi bagiku itu adalah nyawa pena hati,
yg selalu bersemayam dan terpatri didalam jiwa.
karya-karyaku adalah nyanyian jiwaku,
semoga apa yang telah tergores dapat bermanfaat,
juga dapat memberi ruang bagi jiwa-jiwa yang lain untuk berekspresi.
biarkan jari jemari menarikan penanya dengan lincah,
hingga terciptalah mahakarya penuh cinta.
Terimakasih Tuhan atas segala karunia yg telah KAU beri,
trimakasih untuk kedua orang tuaku, juga trimakasih untuk orang-orang yang telah memberiku banyak cinta dan kasih,
yang telah memberiku support dalam berkarya.
Thank you for everything.