MAHAR PERNIKAHAN


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu....

MAHAR....

Mahar menurut bahasa berarti sedekah atau pemberian.
Menurut istilah syar`i,artinya adalah harta yang wajib di berikan laki-laki kepada perempuan yang di sebabkan oleh akad nikah dan dia ( laki-laki) harus menanggung dengan sempurna setelah menyetubuhi (istrinya).

Dasa persyariatan mahar adalah Al-Qur`an,sunnah,dan ijmak..

ALLAH Subhanahu'wa Ta'ala berfirman;

''Berikanlah maskawin (mahar)kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan....''[An-Nisa`:4].

ALLAH Subhanahu`wa Ta`ala juga berfirman;

''.....Maka istri-istri yang telah kamu nikmati ( campuri) di antara mereka,berikanlah mereka maharnya ( dengan sempurna ) sebagai suatu kewajiban....''[An-Nisa`:24].

Adapun dalil dari sunnah bahwa tidak ada pernikahan Nabi dan pernikahan-pernikahan putri -putri beliau yang tanpa mahar.

Nabi pernah berkata kepada seorang pemuda yang ingin menikahi seorang wanita yang menghibahkan dirinya untuk Rasulullah,sedangkan si pemuda ini tidak mempunyai apa pun,''Carilah,walau sebuah cincin besi.''[HR.Bukhari (5087) dan Muslim (1425).

Rasulullah mendiamkan Abdurrhman bin `Auf ra ketika beliau melihat suasana pernikahannya dan menanyainya tentang mahar.

Dia menjawab,''Emas sebesar biji kurma.''

Beliau kemudian bersabda,''Semoga ALLAH memberkatimu,adakanlah walimah,walau dengan seekor kambing.'' [HR.Bukhari (5167) dan Muslim (1427).

Menurut pendapat yang benar,tidak ada batasan maksimal terkait ukuran mahar,berdasarkan firman ALLAH Subhanahu`wa Ta'ala;

''.....Sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun.....''[An-Nisa`:20].

Mahar tidak memiliki batas minimal,dengan syarat berbentuk harta,boleh berupa cincin atau segenggam makanan.

''Sebaik-baik mahar adalah yang mudah ''

``Sesungguhnya ,sebaik-baik wanita adalah yang mudah ( ringan) maharnya.``

Tidak semestinya ( calon) suami di bebani mahar melebihi kebutuhan atau kemampuannya.

Para orangtua pun tidak boleh berlebih lebihan dalm menetapkan mahar anak-anaknya.sabaliknya, hendaknya menganjurkan anaknya agar meminta mahar sesuai kebutuhan.

Betapa banyak wanita yang sibuk membeli perhiasan dan pakaian berlebih-lebihan dalam berbusana pengantin (untuk akad nikah dan walimah) yang kadang -kadang harganya cukup untuk membiayai beberapa pasang pengantin.

Ini adalah gambaran kebodohan dan kelemahan iman yang dapat memberikan efek negatif bagi pemuda dan pemudi.

Mari kita teladani petunjuk Rasulullah tentang ''walimatul`ursy''

Beliau telah mengatakan kepada Abdurrahman bin `Auf ra ( salah seorang sahabat yang kaya raya),''adakanlah waliamah,walaupun dengan seekor kambing.''

Rasulullah mengadakan walimah ketika menikah dengan Zainab binti Jahsyi yang di nikahkan ALLAH dari langit ke tujuh dengan roti dan daging....

Dalam walimah dengan Shafiyah,ummul mukminin,beliau bahkan hanya mengumpulkan makanan bersama para shahabat berupa roti,kurma,keju,makanan dari kurma,tepung dan samin. Begitulah walimahnya Shafiyah..

Namun,berapa banyak manusia yang hari ini membebani dirinya sendiri dengan menyediakan beraneka jenis makanan dan buah-buahan,ya kalau di makan,tapi nyatanya banyak dari makanan-makanan tersebut malah terbuang,kadangkala makanan itu tidak dihargai malah di lemparkan ke tempat sampah....

Na'udzubillah....

Dengan ini dihalalkan hukuman dan siksaan,serta lenyapnya keberkahan....

``Sesungguhnya,mahar dan walimah adalah bentuk penghormatan Islam untuk wanita....``

Semoga bemamfaat jadi renungan bagi kita semua....Aamiin....

0 komentar:

Posting Komentar