25 AKHLAK BURUK


25 AKHLAK BURUK

1. Suka berkata kasar
2. Berwajah masam dan dahi yang berkerut.
3. Mudah marah tanpa sebab yang dibenarkan oleh agama.
4. Berlebih - lebihan dalam mencela dan menjelek - jelekan.
5. Sifat Angkuh.
6. Mengejek orang lain.
7. Memanggil dengan panggilan dan gelar yang buruk.
8. Menggosip dan membicarakan aib orang lain, lupa terhadap aibnya sendiri.
9. Suka mengadu domba (memfitnah).
10. Menyebarkan berita yang tidak diketahui kebenaran tanpa mengecek terlebih dahulu, padahal dia mampu melakukan itu.
11. Suka Menyelidiki Aib orang dan mencari informasi yang tidak bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya.
12. Suka bermuka dua dihadapan manusia.
13. Suka berprasangka buruk (Su'udzhan) tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.
14. Suka menyebarluaskan rahasia yang seharusnya dia jaga.
15. Tidak mau menerima alasan orang lain yang berbuat salah kepadanya.
16. Saling menjauhi dan menjaga jarak dengan saudara nya tanpa sebab yang jelas.
17. Suka Hasad dan Dengki.
18. Meladeni orang - orang pandir lagi jelek.
19. Kurangnya rasa malu.
20. Kikir.
21. Suka menyebut - nyebut pemberian.
22 Melanggar janji.
23. Suka berdusta.
24. Terlalu bercanda berlebih - lebihan diluar batas agama.
25. Sombong karena nasab yang tinggi.

Yaa Allah jauhkan kami dari akhlak yang buruk, bimbinglah kami, dan berilah kami petunjuk agar kami senantiasa istiqomah di jalan yang Engkau ridhoi.Aamiin
Read more >>

Obat PENYAKIT HATI DAN SEMPITNYA DADA


Obat PENYAKIT HATI DAN SEMPITNYA DADA

Saudaraku, berikut kami nukilkan beberapa sebab dan sarana pengobatan yang sangat bermanfaat bagi berbagai penyakit hati, sekaligus penyembuh yang sangat ampuh untuk menghilangkan kegoncangan jiwa.

Semoga kita bisa mengamalkannya secara jujur dan penuh keikhlasan sehingga kita bisa mendapatkan manfaat darinya berupa kebahagiaan hidup dan ketenangan hati.

Aamiin..

1. Mengikuti petunjuk, memurnikan tauhid, dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah saja, sebagaimana kesesatan dan syirik itu merupakan faktor terbesar bagi sempitnya dada.

2. Menjaga iman yang Allah sematkan ke dalam hati hamba-hamba-Nya dan juga amal shalih yang dilakukan seseorang.

3. Mencari ilmu syar’i yag bermanfaat. Setiap ilmu syar’i seseorang bertambah luas, maka akan semakin lapang pula hatinya.

4. Bertaubat dan kembali melakukan ketaatan kepada Allah yang Maha Suci, mencintai-Nya dengan sepenuh hati, serta menghadapkan diri kepada-Nya dan menikmati ibadah kepada-Nya.

5. Terus menerus berdzikir kepada-Nya dalam segala kondisi dan tempat.

Sebab dzikir mempunyai pengaruh yang sangat menakjubkan dalam melapangkan dan meluaskan dada, menenangkan hati, serta menghilangkan kebimbangan dan kedukaan.

6. Berbuat baik kepada sesama makhluk sebisa mungkin. Sebab, seseorang yang murah hati lagi baik adalah manusia yang paling lapang dadanya, paling baik jiwanya dan paling bahagia hatinya.

7. Mengeluarkan berbagai kotoran hati dari berbagai sifat tercela yang menyebabkan hatinya menjadi sempit dan tersiksa, seperti dengki, kebencian, iri, permusuhan, dan kedhaliman.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam pernah ditanya tentang sebaik-baik manusia, maka beliaupun menjawab,

“Setiap orang yang bersih hatinya dan selalu benar atau jujur lisannya.” Kemudian mereka para sahabat berkata, mengenai jujur atau benar lisannya,kami sudah mengetahuinya, tetapi apakah yang dimaksud dengan orang yang bersih hatinya ?”

Beliau menjawab, “yaitu seseorang yang bertakwa dan bersih, yang tidak terdapat dosa pada dirinya, tidak dholim, tidak iri, dan juga tidak dengki.” [1]

8. Keberanian dalam membela kebenaran. Orang yang berani mempunyai dada yang lebih lapang dan hati yang lebih luas.

9. Meninggalkan sesuatu yang berlebihan dalam memandang, berbicara, mendengar, bergaul, makan, dan tidur.

Meninggalkan hal itu semua merupakan salah satu faktor yang dapat melapangkan dada, menyenangkan hati, dan menghilangkan keduakaan dan kesedihan.

10. Menyibukkan diri dengan amal atau ilmu syar’i yang bemanfaat karena hal tersebut dapat menghindarkan hati dari hal-hal yang menimbulkan keraguan hati.

11. Memperhatikan kegiatan hari ini dan tidak perlu khawatir terhadap masa yang akan datang serta tidak sedih terhadap keadaan yang terjadi pada masa-masa lalu.

Seorang hamba harus selalu berusaha dengan sungguh-sungguh dalam hal-hal yang bermanfaat baginya, baik dalam hal agama maupun dunia.

Juga memohon kesuksesan kepada Rabb-Nya dalam mencapai maksud dan tujuan serta memohon agar Dia membantunya dalam mencapai tujuan tersebut.

Ini akan dapat menghibur dari keduakaan dan kesedihan.

12. Melihat kepada orang yang ada di bawah dan jangan melihat kepada orang yang ada di atas dalam ‘afiat (kesehatan dan keselamatan) dan rizki serta kenikmatan dunia lainnya.

13. Melupakan hal-hal tidak menyenangkan yang telah terjadi pada masa lalu, sehingga tidak larut memikirkannya.

14. Jika tertimpa musibah maka hendaknya berusaha meringankan agar dampak buruknya bisa dihindari, serta berusaha keras untuk mencegahnya sesuai dengan kemampuannya.

15. Menjaga kekuatan hati, tidak mudah tergoda serta tidak terpengaruh angan-angan yang ditimbulkan oleh pemikiran-pemikiran buruk, menahan marah, serta tidak mengkhawatirkan hilangnya hal-hal yang disukai.

Tetapi menyerahkan semuanya hanya kepada Allah dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, serta memohon ampunan dan afiat kepada Allah.

16. Menyandarkan hati hanya kepada Allah seraya bertawakal kepada-Nya.

Berhusnudzan kepada Allah, Rabb Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi.

Sebab, orang yang bertawakal kepada Allah tidak akan dipengaruhi oleh kebimbangan dan keraguan.

17. Seseorang yang berakal menegetahui bahwa kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan yang bahagia dan tenang.

Karena kehidupan itu singkat sekali, karena itu, jangan dipersingkat lagi dengan adanya berbagai kesedihan dan memperbanyak keluhan. Karena justru hal itu bertolak belakang dengan kehidupan yang benar dan sehat.

18. Jika tertimpa suatu hal yang tidak menyenangkan hendaknya ia membandingkannya dengan berbagai kenikmatan yang telah dilimpahkan kepadanya, baik berupa agama maupun duniawi.

Ketika orang itu membandingkannya maka akan tampak jelas kenikmatan yang diperolehnya jauh lebih banyak dibandingkan musibah yang dia alami.

Disamping itu, perlu kiranya ia membandingkan antara terjadinya bahaya di masa depan yang ditakutkan dengan banyaknya kemungkinana keselamatan.

Karena kemungkinan yang lemah tidak mungkin mengalahkan kemungkinan yang lebih banyak dan kuat. Dengan demikian akan hilanglah rasa sedih dan takutnya.

19. Mengetahui bahwa gangguan dari orang lain tidak akan memberikan mudharat atau bahaya kepadanya, khususnya yang berupa ucapan buruk, tatapi hal itu justru akan memberikan mudharat kepada diri mereka sendiri.

Hal itu tidak perlu dimasukkan ke dalam hati dan tidak perlu dipikirkan, sehingga tidak akan membahayakannya.

20. Mengarahkan pikirannya terhadap hal-hal yang membawa manfaat bagi dirinya, baik dalam urusan agama maupun dunia.

21. Hendaklah dia tidak menuntut terima kasih atas kebaikan yang dilakukannya, kecuali mengharapkan balasan dari Allah.

Dan hendaklah dia mengetahui bahwa amal yang dia lakukan, pada hakekatnya merupakan muamalah (jalinan) dengan Allah, sehingga tidak mempedulikan terima kasih dari orang terhadap apa yang dia berikan kepadanya.

Allah berfirman yang artinya,

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan darimu dan tidak pula ucapan terima kasih”.

(QS. Al-Insan:9)

22. Memperhatikan hal-hal yang bermanfaat dan berusaha untuk dapat merealisasikannya, serta tidak memperhatikan hal-hal yang buruk baginya, sehingga otak dan pikirannya tidak disibukkan olehnya.

23. Berkonsentrasi pada aktivitas yang ada sekarang dan menyisihkan aktivitas yang akan datang, sehingga aktivitas yang akan datang kelak dikerjakan secara maksimal dan sepenuh hati.

24. Memilih dan berkonsentrasi pada aktivitas yang bermanfaat, dengan mengutamakan yang lebih penting.

Hendaklah ia memohon pertolongan pada Allah, kemudian meminta pertimbangan orang lain, dan jika pilihan itu telah sesuai dengan kemantapan hatinya, maka silahkan diamalkan dengan penuh tawakal pada Allah.

25. Menyebut-nyebut nikmat Allah dengan memujinya, baik yang dhahir maupun yang batin.

Sebab, dengan menyadari dan menyebut-nyebut nikmat Allah, maka Dia akan menghindarkan dirinya dari kebimbangan dan kesusahan.

26. Hendaklah bergaul dan memperlakukan pasangan (suami maupun istri) dan kaum kerabat serta semua orang yang mempunyai hubungan secara baik .

jika menemukan suatu aib, maka jangan disebarluaskan, tetapi lihat pula kebaikan yang ada padanya.

Dengan cara ini, persahabatan dan hubungan akan terus terjalin dengan baik dan hati akan semakin lapang.

Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah bersabda,

“Janganlah seorang mukmin laki-laki membenci mukmin perempuan (istri) seandainya dia membenci suatu akhlaknya, maka dia pasti meridhai sebagian lainnya.”

(HR. Muslim)

27. Do’a memohon perbaikan semua hal dan urusan.

Dan doa paling agung berkenaan dengan hal itu adalah :

اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِى دِينِىَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِى وَأَصْلِحْ لِى دُنْيَاىَ الَّتِى فِيهَا مَعَاشِى وَأَصْلِحْ لِى آخِرَتِى الَّتِى فِيهَا مَعَادِى وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِى فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِى مِنْ كُلِّ شَرٍّ

“Allahumma ashlihlii diinii lladzii huwa ‘ishmatu amrii, wa ashlihlii dunyaya llatii fiihaa ma’asyii, wa ashlihlii akhirotii llatii fiihaa ma’adii, waj’alilhayaata ziyaadatan lii fii kulli khair, waj’alil mauta raahatan lii min kulli syarr.”

(HR. Muslim)

Ya Allah perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku; perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini penambah kebaikan bagiku dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejelekan.

Demikian juga dengan do’a berikut ini :

اَللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ،

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ

“Allahumma rahmataka arjuu falaa takilnii ilaa nafsii thorfata’ainin wa ashlihlii sya’nii kullahu, laa ilaha illa anta.”

Ya Allah hanya rahmatMu aku berharap mendapatkannya. karena itu, jangan Engkau biarkan diriku sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dariMu). Perbaikilah seluruh urusanku, tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau

28. Jihad di jalan Allah.

Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah shalallu’alaihi wassalam, “ Berjihadlah di jalan Allah, karena jihad di jalan Allah merupakan pintu dari pintu-pintu surga, yang dengannya Allah menyelamatkan dari kedukaan dan kesedihan.”

Sumber : Do’a dan Wirid, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawaz, Pustaka Imam Syafi’i.
Artikel Muslimah.or.Id


[1] Lafal hadits tersebut berbunyi,

أفضل الناس كل مخموم القلب صدوق اللسان ، قالوا : صدوق اللسان نعرفه

فما مخموم القلب ؟ قال : التقي النقي ، لا إثم فيه و لا بغي و لا غل و لا

حسد

“Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bersih hatinya dan selalu benar atau jujur lisannya.”

Kemudian mereka para sahabat berkata,

mengenai jujur atau benar lisannya, kami sudah mengetahuinya, tetapi apakah yang dimaksud dengan orang yang bersih hatinya?”

Beliau menjawab,

“Yaitu seseorang yang bertakwa dan bersih, yang tidak terdapat dosa pada dirinya, tidak dholim, tidak iri, dan juga tidak dengki.”

HR. Ibnu Majah 4216 dan Ibnu ‘Asakir (17/29/2). Syaikh Albani berkata, “Hadits ini memiliki sanad yang shahih dan rijal yang tsiqat (terpercaya)”. (As-Silsilah Ash-Shaihah no.948, Maktabah Asy-Syamilah-red)
Read more >>

~ ISTRI ADALAH~


Isteri adalah:

01. Seseorang yang memelukmu pertama sekali ketika mendengar kabar buruk menimpamu.

02. Seseorang yang menangis pertama sekali ketika melihatmu menangis.

03. Seseorang yang pertama sekali tersenyum ketika engkau tersenyum.

04. Seseorang yang merayumu ketika engkau merasa enggan bicara.

05. Seseorang yang ibumu lebih mencintainya darimu ketika ia berada didekatmu dan selalu berpesan bila engkau menyakitinya berarti engkau menyakitimu ibumu.

06. Seseorang yang mengandengkan tanganmu ketika tangan-tangan lain haram engkau sentuh.

07. Seseorang yang mengkhawatirkanmu keadaanmu ketika engkau telat pulang.

08. Seseorang yang mendoakanmu ketika engkau sendiri kadang lupa mendoakannya.

09. Singkatnya: Istri adalah segala kebaikan untukmu yang berkumpul pada satu jiwa saja.


Read more >>

ANAK ADOPSI MENURUT ISLAM



ANAK ADOPSI MENURUT ISLAM

A. Pengertian Anak Adopsi
Adopsi adalah pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya, lalu anak itu dia nasabkan kepada dirinya. Dalam syariat islam, anak adopsi tidak mendapatkan warisan. Dikarenakan bahwa adopsi tidak mengubah nasab seoarng anak. Hal ini didasarkan pada Q.S Al-Ahzab : 4-5, yang artinya :

Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan. Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah (Q.S Al Ahzab : 4-5)
Sebab turunnya ayat tersebut dikarenakan dari sebuah kisah yaitu ketika Rasulullah saw, mempunyai anak angkat Zaid bin Haristsah, suatu ketika ayah Zaid datng ke Makkah dan meminta kepada beliau agar menjual Zaid kepadanya atau memerdekakannya. Maka Rasulullah saw pun berkata, “Dia bebas dan boleh pergi kemana dia suka.” Tetapi Zaid tidak mau berpisah dari Rasulullah saw. Itu sebabnya, maka ayahnya menjadi marah dan berkata, “Wahai orang – orang Quraisy, saksikanlah bahwa Zaid (sekarang) bukan anakku lagi,” dan Rasul pun menimpali dengan berkata, “Saksikan pula oleh kalian bahwa dia sekarang adalah anakku

Secara legal, adopsi atau mengangkat anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Adopsi secara legal mempunyai akibat hukum yang luas, antara lain menyangkut perwalian dan pewarisan. Sejak keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat akan menjadi wali bagi anak angkat, dan sejak saat itu, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih kepada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan yang beragama Islam, bila dia akan menikah, maka yang menjadi wali nikah hanyalah orang tua kandung atau saudara sedarah.
Adopsi juga dapat dilakukan secara illegal, artinya adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua yang mengangkat dengan orang tua kandung anak yang diangkat. Adopsi secara illegal inilah yang disinyalir sebagai celah untuk kasus jual beli anak (trafficking).
Akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak angkat tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkatnya, dan dijadikan anak yang lahir karena perkawinan orang tua angkat. Akibatnya, seorang anak akan terputus hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, Oleh karena itu, secara otomatis, hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung harus merawat dan menghormati orang tua, layaknya orang tua kandung, dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat.
Sedangkan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam praktek pengadilan agama, berdasarkan pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia Inpres No I Tahun 1991 tangal 10 Juni 1991, menetapkan bahwa anak angkat ialah yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sendiri, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asli kepada orang tua angkat berdasarkan keputusan pengadilan.

B. Sumber Hukum
Dasar hukum adanya anak angkat dalam Islam adalah Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5:
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berdasarkan ayat ini, maka dapat diambil pelajaran sebagai berikut:

1. Adopsi dengan praktik dan tradisi di jaman Jahiliyyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.
2. Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan baik anak angkat itu diambil dari kerabat dekat maupun orang lain.

C. Status Anak Adopsi dalam Islam
Yusuf Qardhawi, ulama kelahiran Mesir tahun 1926 yang sejak tahun 1961 tinggal Doha Qatar, dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam, menguraikan secara singkat perihal pengangkatan anak menurut Islam.
Tradisi mengadopsi anak telah terjadi dari zaman jahiliyah di mana seseorang dibolehkan memungut anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri, dan berhak dibangsakan namanya kepada orang tua angkatnya, dan berikut berlaku hukum saling mewarisi antara anak angkat dan orang tua angkat. Inilah yang diharamkan.dalam Islam.
Prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam bukunya ‘Hukum Kewarisan Islam’ menyatakan bahwa Hukum Islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau dikenal dengan adopsi dalam arti terlepasnya anak angkat dari kekerabatan orang tua asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Islam mengakui bahkan menganjurkan mengangkat anak orang lain, dalam arti pemeliharaan.
Hal itu pernah terjadi pada diri Nabi Muhammad Saw dengan mengadopsi Zaid bin Haritsah seorang hamba sahaya yang dihadiahkan oleh isterinya Khadijah kepada Nabi Saw untuk merawatnya. Lalu karena sayangnya Nabi Saw kepada Zaid, beliau mengangkat Zaid menjadi anaknya sendiri, sehingga nama Zaid dipanggil oleh orang banyak menjadi Zaid bin Muhammad. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, Turmuzi dan Nasai, dari Ibnu Umar radhiallahu‘anhu : Tidaklah kami memanggil Zaid bin Harisah melainkan dengan panggilan Zaid bin Muhammad.
Tradisi jahiliyah tersebut tidak dibatalkan dalam Islam secara keseluruhan, artinya pengangkatan anak orang lain menjadi seperti anak sendiri tetap dianjurkan dalam Islam, akan tetapi hukumnya tidak sama dengan hukum adopsi yang berlaku pada masa jahiliyah, antara lain tidak boleh dinisbahkan namanya kepada orang tua angkatnya, tidak mewarisi, tidak berlaku seperti mahram.
Untuk pembatalan kebiasaan jahiliyah tersebut Allah Swt menurunkan ayat 4-5 surah al-Ahzab, dan peristiwa itu dikenal dengan peristiwa ibthaluttabanni (pembatalan hukum anak angkat), maka pembatalan itu direalisasikan oleh Nabi Saw dengan mengawini mantan isteri Zaid bin Haritsah, yang mana sebelumnya orang beranggapan bahwa isteri Zaid bin Haritsah yaitu Zainab binti Jahsy adalah menantu Nabi Muhammad Saw. Dengan kata lain, nikahnya Nabi Saw dengan Zainab binti Jahsy pupuslah anggapan orang tentang Zaid sebagai anak kandung Rasul Saw, dan mulai saat diturunkan ayat di atas Rasul Saw memanggil Zaid bin Harisah dan berkata : Engkau adalah Zaid bin Haritsah bin Syarahil.
Perkawinan Rasul Saw dengan Zainab binti Jahsy setelah diceraikan oleh Zaid dan habis masa tunggunya (iddah), menjadi dasar hukum dalam Fikih Islam untuk tidak memberlakukan anak angkat seperti anak kandung, dan berlakulah seperti orang lain, namun demikian tidak pula menutup kemungkinan untuk berbuat baik kepada anak angkat, atas prinsip tolong menolong, dalam berbuat baik dan ketaqwaan.
Secara panjang lebar Allah s.w.t. menjelaskan tentang halalnya mengawini bekas isteri anak angkat, yaitu ketika Rasulullah s.a.w. ragu dan takut bertemu dengan orang banyak ketika akan mengawini Zainab binti Jahsy, karena Zainab adalah mantan isteri Zaid bin Haritsah, atau dikenal dengan Zaid bin Muhammad. Hal ini sebagaimana difirmakan-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 37 – 40.
Mengangkat anak hukumnya Haram apabila, nasabnya dinisbatkan kepada orang tua yang mengangkatnya. Sedangkan mengangkat anak, apalagi anak yatim, yang tujuannya adalah untuk diasuh dan dididik tanpa menasabkan pada dirinya, maka cara tersebut sangat dipuji oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana dikatakan sendiri oleh Rasulullah SAW. dalam hadits riwayat Bukhari, Abu Daud dan Turmudzi: ‘Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim, seperti ini, sambil beliau menunjuk jari telunjuk dari jari tengah dan ia renggangkan antara keduanya.’
Laqith atau anak yang dipungut di jalanan, sama dengan anak yatim, namun Yusuf Qardhawi menyatakan, bahwa anak seperti ini lebih patut dinamakan Ibnu Sabil, yang dalam Islam dianjurkan untuk memeliharanya. Asy-Syarbashi mengatakan bahwa para fuqaha menetapkan, biaya hidup untuk anak pungut diambil dari baitul-mal muslimin. Hal ini sebagaimana dikatakan Umar bin Khattab r.a. ketika ada seorang laki-laki yang memungut anak, ‘pengurusannya berada di tanganmu, sedangkan kewajiban menafkahinya ada pada kami.’
Ummat Islam wajib mendirikan lembaga dan sarana yang menanggung pendidikan dan pengurusan anak yatim. Dalam kitab Ahkam al-Awlad fil Islam disebutkan bahwa Syari’at Islam memuliakan anak pungut dan menghitungnya sebagai anak muslim, kecuali di negara non-muslim. Oleh karena itu, agar mereka sebagai generasi penerus Islam, keberadaan institusi yang mengkhususkan diri mengasuh dan mendidik anak pungut merupakan fardhu kifayah. Karena bila pengasuhan mereka jatuh kepada non-muslim, maka jalan menuju murtadin lebih besar dan ummat Islam yang tidak mempedulikan mereka, sudah pasti akan dimintai pertanggungjawaban Allah SWT. Karena anak angkat atau anak pungut tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, apabila orang tua angkat tidak mempunyai keluarga, maka yang dapat dilakukan bila ia berkeinginan memberikan harta kepada anak angkat adalah, dapat disalurkan dengan cara hibah ketika dia masih hidup, atau dengan jalan wasiat dalam batas sepertiga pusaka sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

Depag RI, (2002), Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Depag RI.
Depag RI, (2007), Al-Qur’an dan Terjemahnya Perkata, Jakarta: Syaamil Al-Qur’an.
Fuad Mohd, Fakhruddin, (1991), Masalah Anak dalam Hukum Islam, Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya.
Kamisa, (2005), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern , Jakarta: Balai Pustaka.
Masjfuk Zuhdi, (1993), Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung.
Read more >>

~ 5 Perusak Hati ~

Assalamualaikum saudara fillah...

Hati adalah pengendali. Jika ia baik, baik pula perbuatannya. Jika ia rusak, rusak pula perbuatannya. Maka menjaga hati dari kerusakan adalah niscaya dan wajib.

Tentang perusak hati, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan ada lima perkara, "bergaul dengan banyak kalangan (baik dan buruk), angan-angan kosong, bergantung kepada selain Allah, kekenyangan dan banyak tidur."

Bergaul dengan banyak kalangan

Pergaulan adalah perlu, tapi tidak asal bergaul dan banyak teman. Pergaulan yang salah akan menimbulkan masalah. Teman-teman yang buruk lambat laun akan menghitamkan hati, melemahkan dan menghilangkan rasa nurani, akan membuat yang bersangkutan larut dalam memenuhi berbagai keinginan mereka yang negatif.

Dalam tataran riel, kita sering menyaksikan orang yang hancur hidup dan kehidupannya gara-gara pergaulan. Biasanya out put semacam ini, karena motivasi bergaulnya untuk dunia. Dan memang, kehancuran manusia lebih banyak disebabkan oleh sesama manusia. Karena itu, kelak di akhirat, banyak yang menyesal berat karena salah pergaulan. Allah berfirman:

"Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zhalim menggigit dua tangannya seraya berkata, "Aduhai (dulu) kiranya aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur'an ketika Al-Qur'an itu telah datang kepadaku." (Al-Furqan: 27-29).

"Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa." (Az-Zukhruf: 67).

"Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini, kemudian di hari Kiamat sebagian kamu mengingkari sebagian (yang lain) dan sebagian kamu melaknati sebagian (yang lain), dan tempat kembalimu adalah Neraka, dan sekali-kali tidak ada bagimu para penolong." (Al-Ankabut: 25).

Inilah pergaulan yang didasari oleh kesamaan tujuan duniawi. Mereka saling mencintai dan saling membantu jika ada hasil duniawi yang diingini. Jika telah lenyap kepentingan tersebut, maka pertemanan itu akan melahirkan duka dan penyesalan, cinta berubah menjadi saling membenci dan melaknat.

Karena itu, dalam bergaul, berteman dan berkumpul hendaknya ukuran yang dipakai adalah kebaikan. Lebih tinggi lagi tingkatannya jika motivasi pertemanan itu untuk mendapatkan kecintaan dan ridha Allah.

Larut dalam angan-angan kosong

Angan-angan kosong adalah lautan tak bertepi. Ia adalah lautan tempat berlayarnya orang-orang bangkrut. Bahkan dikatakan, angan-angan adalah modal orang-orang bangkrut. Ombak angan-angan terus mengombang-ambingkannya, khayalan-khayalan dusta senantiasa mempermainkannya. Laksana anjing yang sedang mempermainkan bangkai.

Angan-angan kosong adalah kebiasaan orang yang berjiwa kerdil dan rendah. Masing-masing sesuai dengan yang diangankannya. Ada yang mengangankan menjadi raja atau ratu, ada yang ingin keliling dunia, ada yang ingin mendapatkan harta kekayaan melimpah, atau isteri yang cantik jelita. Tapi itu hanya angan-angan belaka.

Adapun orang yang memiliki cita-cita tinggi dan mulia, maka cita-citanya adalah seputar ilmu, iman dan amal shalih yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Dan ini adalah cita-cita terpuji. Adapun angan-angan kosong ia adalah tipu daya belaka. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memuji orang yang bercita-cita terhadap kebaikan.

Bergantung kepada selain Allah

Ini adalah faktor terbesar perusak hati. Tidak ada sesuatu yang lebih berbahaya dari bertawakkal dan bergantung kepada selain Allah.

Jika seseorang bertawakkal kepada selain Allah, maka Allah akan menyerahkan urusan orang tersebut kepada sesuatu yang ia bergantung kepadanya. Allah akan menghinakannya dan menjadikan perbuatannya sia-sia. Ia tidak akan mendapatkan sesuatu pun dari Allah, juga tidak dari makhluk yang ia bergantung kepadanya. Allah berfirman, artinya:

"Dan mereka telah mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar sembahan-sembahan itu menjadi pelindung bagi mereka. Sekali-kali tidak, kelak mereka (sembahan-sembahan) itu akan mengingkari penyembahan (pengikut-pengikutnya) terhadapnya, dan mereka (sembahan-sembahan) itu akan menjadi musuh bagi mereka." (Maryam: 81-82)

"Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tidak dapat menolong mereka, padahal berhala-berhala itu menjadi tentara yang disiapkan untuk menjaga mereka." (Yasin: 74-75)

Maka orang yang paling hina adalah yang bergantung kepada selain Allah. Ia seperti orang yang berteduh dari panas dan hujan di bawah rumah laba-laba. Dan rumah laba-laba adalah rumah yang paling lemah dan rapuh. Lebih dari itu, secara umum, asal dan pangkal syirik adalah dibangun di atas ketergantungan kepada selain Allah. Orang yang melakukannya adalah orang hina dan nista. Allah berfirman, artinya: "Janganlah kamu adakan tuhan lain selain Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah)." (Al-Isra": 22)

Terkadang keadaan sebagian manusia tertindas tapi terpuji, seperti mereka yang dipaksa dengan kebatilan. Sebagian lagi terkadang tercela tapi menang, seperti mereka yang berkuasa secara batil. Sebagian lagi terpuji dan menang, seperti mereka yang berkuasa dan berada dalam kebenaran. Adapun orang yang bergantung kepada selain Allah (musyrik) maka dia mendapatkan keadaan yang paling buruk dari empat keadaan manusia, yakni tidak terpuji dan tidak ada yang menolong.

Makanan

Makanan perusak ada dua macam.

Pertama, merusak karena dzat/materinya, dan ia terbagi menjadi dua macam. Yang diharamkan karena hak Allah, seperti bangkai, darah, anjing, binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam. Kedua, yang diharamkan karena hak hamba, seperti barang curian, rampasan dan sesuatu yang diambil tanpa kerelaan pemiliknya, baik karena paksaan, malu atau takut terhina.

Kedua, merusak karena melampaui ukuran dan takarannya. Seperti berlebihan dalam hal yang halal, kekenyangan kelewat batas. Sebab yang demikian itu membuatnya malas mengerjakan ketaatan, sibuk terus-menerus dengan urusan perut untuk memenuhi hawa nafsunya. Jika telah kekenyangan, maka ia merasa berat dan karenanya ia mudah mengikuti komando setan. Setan masuk ke dalam diri manusia melalui aliran darah. Puasa mempersempit aliran darah dan menyumbat jalannya setan. Sedangkan kekenyangan memperluas aliran darah dan membuat setan betah tinggal berlama-lama. Barangsiapa banyak makan dan minum, niscaya akan banyak tidur dan banyak merugi.

Dalam sebuah hadits masyhur disebutkan: "Tidaklah seorang anak Adam memenuhi bejana yang lebih buruk dari memenuhi perutnya (dengan makanan dan minuman). Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap (makanan) yang bisa menegakkan tulang rusuknya. Jika harus dilakukan, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad dan Hakim, dishahihkan oleh Al-Albani).

Kebanyakan tidur

Banyak tidur mematikan hati, memenatkan badan, menghabiskan waktu dan membuat lupa serta malas. Di antara tidur itu ada yang sangat dibenci, ada yang berbahaya dan sama sekali tidak bermanfaat. Sedangkan tidur yang paling bermanfaat adalah tidur saat sangat dibutuhkan.

Segera tidur pada malam hari lebih baik dari tidur ketika sudah larut malam. Tidur pada tengah hari (tidur siang) lebih baik daripada tidur di pagi atau sore hari. Bahkan tidur pada sore dan pagi hari lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya.

Di antara tidur yang dibenci adalah tidur antara shalat Shubuh dengan terbitnya matahari. Sebab ia adalah waktu yang sangat strategis. Karena itu, meskipun para ahli ibadah telah melewatkan sepanjang malamnya untuk ibadah, mereka tidak mau tidur pada waktu tersebut hingga matahari terbit. Sebab waktu itu adalah awal dan pintu siang, saat diturunkan dan dibagi-bagikannya rizki, saat diberikannya barakah. Maka masa itu adalah masa yang strategis dan sangat menentukan masa-masa setelahnya. Karenanya, tidur pada waktu itu hendaknya karena benar-benar sangat terpaksa.

Secara umum, saat tidur yang paling tepat dan bermanfaat adalah pada pertengahan pertama dari malam, serta pada seperenam bagian akhir malam, atau sekitar delapan jam. Dan itulah tidur yang baik menurut pada dokter. Jika lebih atau kurang daripadanya maka akan berpengaruh pada kebiasaan baiknya. Termasuk tidur yang tidak bermanfaat adalah tidur pada awal malam hari, setelah tenggelamnya matahari. Dan ia termasuk tidur yang dibenci Rasul Shallallahu "alaihi wa sallam .
_____________

(Disadur dari Mufsidaatul Qalbi Al-Khamsah, min kalami Ibni Qayyim Al-Jauziyyah)

Al-Sofwah.or.id
(Abu Okasha Ainul Haris)

Sumber: http://pengusahamuslim.com/5-perusak-hati


Abu Hurairah radiyallahu’anhu berkata, “Hati ibarat seorang raja, sedangkan anggota badan adalah pasukannya. Apabila sang raja baik niscaya akan baik pasukannya. Akan tetapi jika sang raja busuk maka busuk pula pasukannya.” (lihat Ta’thir al-Anfas, hal. 14)

Read more >>

“Menggapai Berkah Dunia Akhirat”

Indahnya Pernikahan Syar’i :

“Menggapai Berkah Dunia Akhirat”

Menikah adalah dambaan semua umat manusia di muka bumi ini. Betapa indahnya menjalani kehidupan bersama pasangan hidup dalam balutan keindahan sakinah, mawaddah warahmah. Dalam ridha Allah swt yang menaungi hari-hari. Islam memberikan tuntunan bagi siapapun yang akan menjalani pernikahan, dengan cara yang lengkap, indah dan mempesona.  Siapapun yang ingin melakukan pernikahan dalam keberkahan, seharusnya melakukan cara pernikahan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw agar kita terhindar dari jalan yang sesat (bid’ah).
Beberapa hal yang harus dilakukan sebelum menikah antara lain adalah sebagai berikut :

1.Mengenal Calon Pasangan Hidup

Sebelum seorang laki-laki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa laki-laki yang akan menikahinya.  Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si laki-laki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si laki-laki atau si wanita.
2. Shalat Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah swt agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.

3. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang laki-laki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh laki-laki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam pernah bersabda:
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).”

4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyari’atkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Dari Jabir ra, bersabda Rasulullah saw, “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya”. Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah :
- Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
- Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang meminangnya.

5. Akad Nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
Adanya ijab qabul. Dalam perkawinan, yang dimaksud dengan “ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan laki-laki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu laki-laki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
Adanya mahar (mas kawin).  Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar. Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mahar ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mahar yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah saw, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”
Adanya Wali.
Dari Abu Musa ra, Nabi saw bersabda, “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada, barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara laki-laki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Adanya saksi-saksi. Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.”
6. Walimah
Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf, “… Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.”
Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ’anhu disebutkan:
“Tidaklah Nabi shallallahu ’alaihi wassalam menyelenggarakan walimah ketika menikahi isteri-isterinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.”

Adapun sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut :

1. Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam bersabda:
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.”
2. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Bukhari, An-Nasai, Baihaqi, dan lain-lain, dari Anas ra, bersabda Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging.

3. Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut.

4. Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendo’akan kedua mempelai dan keluarganya. Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah saw jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a, “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.”
7. Setelah Akad
Ketika mempelai pria telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya, karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu’anha (HR. Muslim no. 590).
Berlaku lemah lembut kepada istrinya dan  meletakkan tangan di atas bagian depan kepala istri (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya.  Dalil sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam:  “Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah subhanahu wata’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.”
Shalat dua rakaat bersamanya.  “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah subhanahu wata’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.”
Read more >>