“Menggapai Berkah Dunia Akhirat”

Indahnya Pernikahan Syar’i :

“Menggapai Berkah Dunia Akhirat”

Menikah adalah dambaan semua umat manusia di muka bumi ini. Betapa indahnya menjalani kehidupan bersama pasangan hidup dalam balutan keindahan sakinah, mawaddah warahmah. Dalam ridha Allah swt yang menaungi hari-hari. Islam memberikan tuntunan bagi siapapun yang akan menjalani pernikahan, dengan cara yang lengkap, indah dan mempesona.  Siapapun yang ingin melakukan pernikahan dalam keberkahan, seharusnya melakukan cara pernikahan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw agar kita terhindar dari jalan yang sesat (bid’ah).
Beberapa hal yang harus dilakukan sebelum menikah antara lain adalah sebagai berikut :

1.Mengenal Calon Pasangan Hidup

Sebelum seorang laki-laki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa laki-laki yang akan menikahinya.  Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si laki-laki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si laki-laki atau si wanita.
2. Shalat Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah swt agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.

3. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang laki-laki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh laki-laki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam pernah bersabda:
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).”

4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyari’atkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya.
Dari Jabir ra, bersabda Rasulullah saw, “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya”. Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah :
- Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
- Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang meminangnya.

5. Akad Nikah
Dalam akad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
Adanya ijab qabul. Dalam perkawinan, yang dimaksud dengan “ijab qabul” adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan laki-laki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu laki-laki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
Adanya mahar (mas kawin).  Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar. Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mahar ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mahar yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah saw, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”
Adanya Wali.
Dari Abu Musa ra, Nabi saw bersabda, “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada, barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara laki-laki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Adanya saksi-saksi. Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.”
6. Walimah
Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf, “… Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.”
Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ’anhu disebutkan:
“Tidaklah Nabi shallallahu ’alaihi wassalam menyelenggarakan walimah ketika menikahi isteri-isterinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.”

Adapun sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut :

1. Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam bersabda:
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.”
2. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Bukhari, An-Nasai, Baihaqi, dan lain-lain, dari Anas ra, bersabda Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging.

3. Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut.

4. Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendo’akan kedua mempelai dan keluarganya. Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah saw jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a, “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.”
7. Setelah Akad
Ketika mempelai pria telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya, karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu’anha (HR. Muslim no. 590).
Berlaku lemah lembut kepada istrinya dan  meletakkan tangan di atas bagian depan kepala istri (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya.  Dalil sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wassalam:  “Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah subhanahu wata’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.”
Shalat dua rakaat bersamanya.  “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah subhanahu wata’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.”

0 komentar:

Posting Komentar