MENGGAPAI RIDHO ALLAH



Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh…..
Menjadi suami yang shaleh merupakan idaman setiap laum adam yang ingin mendapatkan surga dan setiap ikhwan punya kesempatan menjadi suami yg shaleh yaitu dengan menjalankan semua bentuk tanggung jawab yang melekat pada diri seorang suami secara ikhlas dan sabar seperti :
1. menafkahi secara lahir
Memberi nafkah secara lahir adalah dengan memberi tempat berteduh, pakaian dan makanan yang halal bagi istri dan keturunannya, sebagaimana firman Allah :
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. ( Al Baqarah : 233)
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. ( Ath Thalaaq : 6)
Dari Mas’ud al-Badri r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Jikalau seseorang lelaki memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat mengharapkan keredhaan Allah, maka apa yang dinafkahkan itu adalah sebagai sedekah baginya – yakni mendapat kan pahala seperti orang yang bersedekah.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Abu Abdillah (ada yang mengatakan namanya itu ialah Abu Abdirrahman) iaitu Tsauban bin Bujdud, yakni hamba sahaya Rasulullah s.a.w., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Seutama-utama dinar yang dinafkahkan oleh seseorang lelaki ialah dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya, dan juga dinar yang dinafkahkan kepada kenderaannya untuk berjuang fi-sabilillah dan pula yang dinafkahkan kepada sahabat-sahabatnya untuk berjuang fisabilillah juga.” (Riwayat Muslim)
2. Menafkahi secara batin
Salah satu kebtuhan manusia adalah krbutuhan akan hasyat biologisnya. Yang mana hubungan bilologis tersebut akan menjadi perekat pernikahan jika didasari atas cinta kepada Allah SWT. Maka Allah menetapkan bahwa suami berkewajiban memenuhi kebutuhan batin seorang istri berdasarkan fiman Allah :
isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. ( Al Baqarah : 223)
3. Menjadi Imam
Dalam konteks ini suami diharapkan bisa menjadi imam yang baik yakni sebagai kepala keluarga mampu membimbing keluarganya kearah keluarga yang islami dan mengarahkan kedalam hal kebaikan menurut ajaran Islam, yang termuat dalam firman Allah :
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. ( An Nisaa’ : 34)
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. ( Thaahaa : 132)
“Hai sekalian orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka – Bahan bakarnya adalah para manusia dan batu.” (at-Tahrim: 6)
Dari ‘Amir bin Syu’aib dari ayahnya dari neneknya r.a. katanya : “Rasulullah S.A.W. bersabda : “Perintahlah anak-anakmu untuk menjalankan shalat di waktu mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka, jikalau melalaikan shalat di waktu mereka berumur sepuluh tahun. Juga pisahkanlah antara mereka itu dalam masing-masing tempat tidurnya.” (Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad yang Hasan.)
Dari Abu Hafsh iaitu Umar r.a. bin Abu Salamah, yakni Abdullah bin Abdul-asad. Ia adalah anak tiri Rasulullah s.a.w. [31] katanya: “Saya pernah berada di pangkuan Rasulullah s.a.w. dan tanganku – ketika makan – berputar di seluruh penjuru piring, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda padaku: “Hai anak, bacalah Bismillahi Ta’ala – sebelum makan – dan makanlah dengan tangan kananmu, pula makanlah dari makanan yang ada di dekatmu saja.” Maka senantiasa sedemikian itulah cara makanku sesudah itu.” (Muttafaq ‘alaih)
31. Jadi Umar bin Abu Salamah itu anak tiri Rasulullah s.a.w., puteranya isteri beliau s.a.w. yang bernama Ummu Salamah.
Hadis ini dengan jelas menyebutkan bahwa sekalipun sesuatu itu dipandang umum sangat remeh dan tidak perlu diperhatikan, seperti adab kesopanan di waktu makan dan minum, duduk, bermain-main, dll. akan tetapi agama islam tetap menyerukan kepada orang tua agar hal-hal itu diajarkan serta menegur mereka jika mereka berbuat yant tidak baik. Mengajarkan ini wajib dilaksanakn sejak kecil.
4. Memperlakukan istri secara baik
Dalam hal ini kita harus bias menjaga perasaan istri baik sebagai seorang pendamping hidup dan sebagai seorang sahabat yang bisa menjadi tempat keluh kesah karena rutinitas sehari-hari serta menjaga perasaannya seperti jangan mencela hidangan yang dibuat sang istri, membatu di dapur, mencuci dan yang sekiranya meringankan beban dari seorang istri.
Rasulullah SAW menilai bahwa suami yang baik adalah yang paling baik kepada istrinya
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaqnya, dan sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (H.R. Tirmidzi)
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. ( An Nisaa’ : 19)
[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
Apabila empat hal diatas bisa dilakukan, insya Allah kita bisa menjadi seorang suami yang ideal bagi seorang istri dan keturunannya dan bisa menjadi kebanggaan bagi anak-anaknya kelak..semoga Allah meridhoi… :) :)

0 komentar:

Posting Komentar